Jember, Jawa Timur — Meski sudah berulang kali dilaporkan kepada pihak berwajib, markas perjudian sabung ayam yang berlokasi di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, terus beroperasi dengan terang-terangan, tanpa ada langkah tegas dari Polres Jember. Aktivitas ilegal ini semakin meresahkan warga sekitar yang kini mulai kehilangan kepercayaan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Meskipun sempat ada laporan dan pemberitahuan kepada Kapolres serta Kasat Reskrim Polres Jember, praktek perjudian sabung ayam di desa tersebut tetap berjalan, bahkan dengan pengamanan yang lebih ketat dari para preman yang menjaga lokasi perjudian. Tidak jarang, warga melihat kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, yang diduga milik para pemain judi sabung ayam terparkir di area tersebut, semakin memperburuk ketegangan di lingkungan sekitar.
Masyarakat Geram, Polisi Diam Seribu Bahasa
Warga setempat merasa frustasi dan kecewa karena laporan mereka tak kunjung membuahkan hasil. “Setiap kali kami melapor, mereka tutup sebentar, lalu buka lagi. Ini membuat kami semakin merasa terpinggirkan. Kami khawatir anak-anak kami terpengaruh oleh hal buruk ini,” keluh salah satu warga yang tinggal dekat lokasi perjudian.
Fenomena ini juga mengundang pertanyaan besar mengenai bagaimana aparat kepolisian bisa begitu lamban dalam menangani kasus perjudian yang jelas-jelas meresahkan masyarakat. Bahkan, beberapa laporan mengindikasikan bahwa polisi tidak cukup tegas dalam menindak oknum-oknum yang terlibat, baik sebagai pengelola, penjaga, maupun pemain judi sabung ayam itu sendiri.
Perjudian Sabung Ayam: Langgar Hukum dengan Ancaman Pidana
Perjudian sabung ayam bukan hanya merusak moral dan ketentraman masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan perjudian dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
Jika ditemukan adanya tindakan pemerasan atau ancaman dalam perjudian ini, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Selain itu, Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga mengatur bahwa mereka yang mengadakan atau memfasilitasi perjudian dapat dikenakan pidana berat.
Kapolri Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Perjudian
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa pemberantasan segala bentuk perjudian merupakan prioritas utama dalam kebijakan kepolisian. “Kami akan bekerja sama dengan kementerian terkait dan tidak segan-segan menindak tegas anggota yang terlibat dalam perjudian, baik yang melindungi maupun yang ikut serta dalam kegiatan ilegal ini,” tegas Kapolri dalam beberapa kesempatan.
Namun, meskipun sudah ada pernyataan tegas dari pimpinan tertinggi kepolisian, kenyataannya di lapangan tidak menunjukkan perubahan signifikan. Aktivitas perjudian sabung ayam di Jember terus berlanjut tanpa ada tindakan konkrit dari Polres Jember. Warga setempat merasa cemas jika polisi tidak segera bertindak, maka situasi ini akan semakin parah dan merusak lingkungan sosial.
Pengaruh Buruk Terhadap Generasi Muda
Selain masalah ketertiban umum, praktik perjudian sabung ayam juga berdampak buruk terhadap generasi muda yang berada di sekitar area perjudian. Banyak anak-anak yang menjadi saksi hidup dari aktivitas ini, bahkan tidak jarang mereka ikut menonton sabung ayam dan menganggap perjudian sebagai hal yang wajar. Salah satu ibu rumah tangga yang tinggal di dekat lokasi sabung ayam mengungkapkan, “Anak-anak kami sering melihat orang-orang bertaruh, dan kami khawatir mereka akan terbiasa dengan hal ini.”
Tentu saja, jika situasi ini dibiarkan terus menerus, akan mempengaruhi pola pikir dan perilaku anak-anak, yang berisiko menganggap perjudian sebagai sesuatu yang sah dan biasa. Oleh karena itu, penutupan lokasi sabung ayam ini menjadi hal yang sangat mendesak demi menjaga masa depan anak-anak di sekitar lingkungan tersebut.
Masyarakat Menuntut Polres Jember Segera Bertindak
Sebagai langkah nyata, masyarakat mendesak Polres Jember untuk segera menutup lokasi perjudian sabung ayam tersebut dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. “Kami sudah cukup resah dengan kondisi ini. Polisi harus bertindak lebih tegas dan tidak hanya menutup mata. Kami ingin lingkungan kami kembali aman,” ujar seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Warga juga meminta agar Polres Jember tidak hanya melakukan tindakan sementara, tetapi memastikan bahwa aktivitas perjudian sabung ayam ini tidak akan muncul kembali di masa depan. “Penutupan sementara saja tidak cukup. Kami butuh tindakan yang jelas dan tegas, agar praktik seperti ini tidak terus berlanjut,” tambahnya.
Penutupan Lokasi Perjudian: Langkah Awal yang Harus Segera Diambil
Dalam menghadapi fenomena perjudian sabung ayam yang semakin meresahkan ini, masyarakat berharap agar Polres Jember dapat segera menutup lokasi perjudian tersebut. Selain itu, penegakan hukum yang lebih serius terhadap semua pihak yang terlibat sangat diperlukan untuk mengembalikan ketertiban di wilayah ini.
Sanksi pidana yang sudah diatur dalam KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 harus diberlakukan dengan tegas agar pelaku perjudian sabung ayam di Jember mendapatkan efek jera. Polisi juga perlu bekerja sama dengan instansi terkait seperti PPATK dan OJK untuk menelusuri aliran dana dan memastikan tidak ada aktivitas pencucian uang yang terkait dengan perjudian ini.
Penegakan Hukum yang Kuat Dibutuhkan
Dengan meningkatnya keresahan warga, Polres Jember harus segera bertindak tegas untuk menindak pelaku perjudian sabung ayam dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tanpa adanya tindakan tegas, bukan tidak mungkin kasus ini akan berkembang menjadi masalah yang jauh lebih besar, dengan dampak sosial dan hukum yang lebih luas.
Masyarakat Jember menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, menghentikan praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan, dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.
Potensi Jerat Pidana:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian: Setiap orang yang terlibat dalam perjudian dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp25 juta.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Jika ditemukan adanya unsur pemerasan dalam kegiatan perjudian, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 9 tahun.
- Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menyebutkan bahwa setiap orang yang mengadakan, memfasilitasi, atau terlibat dalam perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat berharap agar Polres Jember segera menindak tegas dan menutup lokasi perjudian sabung ayam ini untuk memulihkan ketertiban dan menjaga masa depan generasi muda di wilayah tersebut.