Operasi Gabungan di Kampung Ambon dan Boncos Mengamankan 24 Orang

Penggerebekan Dua Kampung di Jakarta Barat Amankan 24 Orang dan Sita Beragam Barang Bukti

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Aparat gabungan menggelar operasi penggerebekan secara serentak di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada hari yang sama. Kegiatan tersebut menyasar dua lokasi yang dikenal sebagai titik rawan peredaran narkotika dan dilakukan secara simultan untuk mempercepat pengamanan serta mencegah kemungkinan pelaku melarikan diri atau memindahkan barang bukti. Dalam operasi ini, petugas mengamankan 24 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi melibatkan sekitar 700 personel dari sejumlah unsur penegak hukum dan pemerintah. Kekuatan tersebut terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional, Tentara Nasional Indonesia, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Pelibatan berbagai institusi dilakukan untuk mendukung penguasaan area, pemeriksaan terhadap warga atau pihak yang dicurigai, dan penanganan situasi di lapangan secara terpadu.

Penggerebekan dipimpin oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian bersama Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso. Kedua pejabat tersebut mengoordinasikan pengerahan personel dan pelaksanaan tindakan di Kampung Ambon serta Kampung Boncos. Kehadiran ratusan petugas di dua titik itu menunjukkan skala operasi yang telah dipersiapkan untuk menindak dugaan aktivitas narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat sekitar.

Setelah pengamanan awal dilakukan, 24 orang yang dibawa petugas akan menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Penyidik perlu mendalami identitas, peran, serta keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani. Hasil pemeriksaan dan temuan di lokasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan status tersangka apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi persyaratan.

Operasi gabungan yang berlangsung di Kampung Boncos dan Kampung Ambon menghasilkan penindakan terhadap 24 orang. Berdasarkan keterangan Kombes Bismo Teguh Prakoso, sebanyak delapan orang diamankan dari wilayah Kampung Boncos, sedangkan 16 orang lainnya berasal dari Kampung Ambon. Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas menyisir sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika.

Dalam proses penggerebekan, petugas menemukan sejumlah orang yang berupaya menghindari pemeriksaan dengan bersembunyi di rumah kontrakan. Sebagian lainnya disebut berada di lapak-lapak yang terdapat di sekitar lokasi operasi. Situasi tersebut membuat petugas perlu memeriksa beberapa bangunan dan tempat usaha secara bertahap untuk memastikan tidak ada orang yang terlewat dari pemeriksaan.

Para orang yang diamankan diduga memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna hingga pengedar. Namun, status tersebut masih berupa dugaan berdasarkan hasil penindakan awal dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum. Petugas tetap perlu melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pendataan, pemeriksaan barang bukti, serta proses penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing orang.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini diperlukan untuk memilah dugaan penggunaan, kepemilikan, maupun peredaran narkotika. Hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan tindak lanjut terhadap setiap orang, termasuk kemungkinan pemeriksaan kesehatan atau proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam operasi gabungan di Kampung Ambon dan Boncos, aparat menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelanggaran hukum. Temuan tersebut mencakup sabu dan ganja, yang menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penanganan perkara. Selain narkotika, petugas juga menemukan berbagai benda yang berpotensi digunakan sebagai senjata, lain senjata tajam, panah, tombak, dan busur.

Aparat turut menemukan etomidate serta timbangan di lokasi operasi. Keberadaan barang-barang tersebut dicatat sebagai bagian dari hasil pemeriksaan dan pengamanan tempat kejadian. Setiap temuan akan ditempatkan dalam proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga asal-usul, kepemilikan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan kegiatan yang sedang diselidiki dapat diketahui secara lebih jelas.

Temuan sabu, ganja, senjata tajam, panah, tombak, busur, etomidate, dan timbangan tersebut belum menjadi dasar untuk menarik kesimpulan lebih lanjut mengenai peran setiap pihak. Aparat akan melakukan penyelidikan terhadap seluruh barang yang ditemukan, termasuk pemeriksaan dan pendalaman informasi yang relevan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan status hukum masing-masing barang serta mengungkap hubungan barang bukti dan orang-orang yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut.

Dengan demikian, seluruh temuan di lokasi akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Proses tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa di Kampung Ambon dan Boncos. Aparat juga akan mendasarkan tindakan berikutnya pada hasil pemeriksaan, keterangan yang diperoleh, serta bukti pendukung lain yang ditemukan selama proses penanganan perkara. Informasi mengenai temuan disampaikan sesuai data yang tersedia, tanpa menambahkan rincian jumlah, berat, maupun jenis barang bukti di luar yang telah ditemukan.

Dalam operasi gabungan yang digelar di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, aparat menemukan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan serta penggunaan barang terlarang. Keterangan tersebut disampaikan Bismo ketika menjelaskan hasil pemeriksaan di lapangan. Menurutnya, petugas tidak hanya menemukan barang bukti pada satu titik, tetapi juga mendapati pola penyimpanan yang tersebar di beberapa tempat.

Salah satu temuan berada di sebuah lapak yang menyewakan bong. Lapak tersebut diduga digunakan untuk menyediakan perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Keberadaan tempat semacam itu menjadi perhatian aparat karena dapat memudahkan orang untuk menggunakan barang terlarang secara bergantian di lokasi yang sama. Petugas kemudian melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di sekitar lapak tersebut.

Bismo juga menerangkan bahwa sebagian barang terlarang disimpan di kamar kos-kosan. Penyimpanan di tempat tinggal sementara dinilai menyulitkan pemantauan karena penghuni dapat berpindah dan memanfaatkan ruang pribadi untuk menyembunyikan barang. Aparat memeriksa sejumlah kamar yang dianggap berkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk menelusuri identitas penghuni serta hubungan mereka dengan orang-orang yang diamankan dalam operasi.

Selain kos-kosan, petugas menemukan barang terlarang yang disimpan di dalam sepeda motor. Kendaraan itu diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan atau sarana untuk memindahkan barang tanpa menarik perhatian. Temuan tersebut membuat pemeriksaan diperluas, baik terhadap kendaraan maupun pihak yang menguasainya. Setiap barang yang ditemukan selanjutnya didata dan diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Berbagai lokasi penyimpanan itu menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat setelah operasi gabungan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Informasi mengenai lapak, kos-kosan, serta kendaraan bermotor akan digunakan untuk menelusuri keterkaitan antarorang, asal barang, dan kemungkinan jaringan yang terlibat. Aparat masih mengembangkan temuan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.