Kabupaten Yahukimo | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Batalyon Yamue yang disebut berada di bawah pimpinan Kopitua Heluka. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 05.31 WIT.
Dalam operasi gabungan itu, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AD alias YH dan EH. Keduanya disebut sebagai anggota KKB Kodap XVI Batalyon Yamue. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di wilayah Yahukimo sebagai bagian dari pelaksanaan operasi keamanan di Papua Pegunungan.
Peristiwa penangkapan di Jalan Seradala tersebut menjadi perhatian karena kedua anggota KKB yang diamankan dikaitkan dengan kelompok pimpinan Kopitua Heluka. Informasi mengenai penangkapan ini secara langsung menegaskan adanya tindakan operasi gabungan terhadap anggota kelompok bersenjata di Kabupaten Yahukimo. AD alias YH dan EH merupakan dua orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut, yang berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 05.31 WIT, Selasa, 13 Oktober 2026.
Berdasarkan data kepolisian, EH disebut sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara pembunuhan dua warga sipil di Yahukimo. Dua korban yang disebut dalam perkara tersebut ialah Yonathan Arruan dan Asri Obet. Keterangan ini menempatkan nama EH dalam catatan penanganan kasus, sesuai informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa yang dikaitkan dengan EH terjadi pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai. Lokasi dan tanggal tersebut menjadi bagian dari uraian perkara yang disampaikan dalam data kepolisian mengenai pembunuhan kedua warga sipil itu. Penyebutan EH dalam konteks tersebut harus dipahami sebagai dugaan keterlibatan berdasarkan keterangan aparat, bukan sebagai penetapan kesalahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Status sebagai DPO menunjukkan bahwa EH tercatat sebagai orang yang dicari dalam perkara yang sedang menjadi perhatian kepolisian. Namun, status tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan motif, bentuk peran, ataupun rangkaian kejadian secara lebih rinci. Informasi yang tersedia hanya menyebut adanya dugaan keterlibatan EH dalam pembunuhan Yonathan Arruan dan Asri Obet pada lokasi serta waktu yang telah disebutkan.
Dengan demikian, rekam perkara EH dalam data kepolisian berkaitan dengan satu peristiwa pembunuhan terhadap dua warga sipil di wilayah Distrik Dekai. Nama EH disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dan berstatus buronan atau DPO. Penyajian fakta ini tetap perlu mempertahankan batasan informasi yang tersedia, termasuk membedakan dugaan keterlibatan dan kesimpulan hukum mengenai tanggung jawab seseorang.
Selain perkara yang menjerat anggota lain dalam rangkaian penangkapan di Yahukimo, AD alias YH juga dikaitkan dengan perkara pembunuhan terhadap seorang pendulang emas bernama Saharuddin. Keterangan tersebut tercatat dalam data kepolisian yang memuat sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata di wilayah tersebut. Penyebutan nama AD dalam perkara ini menjadi bagian tersendiri dari informasi mengenai rekam perkara yang sedang didalami aparat.
Saharuddin disebut meninggal dunia di area Kali Momo pada 5 April 2025. Berdasarkan data yang tersedia, AD alias YH disebut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Informasi itu menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri dugaan keterlibatan AD dalam satu peristiwa, tetapi juga mencatat namanya dalam perkara lain yang berkaitan dengan kekerasan terhadap warga sipil di wilayah operasi.
Perkara kematian Saharuddin tercantum dengan nomor laporan LP/31/IV/2023/Papua/Res Yahukimo. Nomor laporan tersebut merupakan identitas administrasi perkara sebagaimana tercantum dalam bahan kepolisian. Keterangan mengenai nomor itu disampaikan tanpa menarik tafsir tambahan mengenai hubungan administratifnya dengan kronologi kematian Saharuddin maupun dengan peristiwa penangkapan AD alias YH.
Uraian mengenai AD dan kematian Saharuddin perlu dipisahkan dari informasi tentang EH agar setiap dugaan keterlibatan dapat dibaca secara jelas. Data kepolisian menyebut AD alias YH dalam kaitannya dengan perkara di Kali Momo, sedangkan fakta mengenai EH merujuk pada perkara atau dugaan peristiwa lain yang ditangani aparat. Pemisahan tersebut penting karena setiap perkara memiliki waktu, lokasi, korban, serta dokumen laporan yang berbeda. Seluruh dugaan keterlibatan tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan, dengan mengacu pada keterangan resmi aparat serta perkembangan penanganan perkara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua anggota KKB di Yahukimo merupakan hasil pengembangan dari kasus pembunuhan seorang warga sipil berinisial A. Korban yang berusia 46 tahun tersebut meninggal setelah mengalami penusukan di kawasan Ruko Blok B, Distrik Dekai, pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan Yusuf Sutejo, peristiwa itu terjadi ketika korban hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk. Dalam situasi tersebut, korban disebut ditusuk pada bagian punggung. Luka yang dialaminya menyebabkan korban meninggal dunia. Penanganan perkara kemudian dikembangkan oleh aparat untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pengembangan penyelidikan itu berujung pada penangkapan dua orang yang disebut sebagai anggota KKB. Keduanya diamankan dalam rangka mengungkap keterlibatan mereka dalam kasus penusukan terhadap warga sipil tersebut. Keterangan mengenai proses penangkapan disampaikan oleh Yusuf Sutejo sebagai bagian dari informasi mengenai langkah aparat dalam menangani rangkaian aksi kekerasan di wilayah Yahukimo.
Dalam proses hendak menangkap kedua orang tersebut, petugas menghadapi perlawanan. Karena itu, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Tindakan tersebut dilakukan dalam menghadapi perlawanan dari kedua pelaku saat akan diamankan. Pernyataan Yusuf Sutejo mempertahankan bahwa langkah aparat berkaitan langsung dengan kondisi penangkapan, setelah kedua orang itu melakukan perlawanan dalam proses penindakan.
Baca juga: Penangkapan Jaringan Kejahatan di Purwakarta | Penangkapan Jaringan Narkoba Bekasi dengan Senjata Api | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI
