Kota Bekasi. Korban | Seorang perempuan berinisial KDA (19) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terikat di wilayah Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10/2026) siang. Penemuan tersebut menjadi inti penanganan perkara yang kini diungkap oleh kepolisian. Korban ditemukan dengan sejumlah bagian tubuh dalam keadaan terikat, sehingga peristiwa itu segera mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Saat ditemukan, kaki dan tangan KDA terikat. Leher korban juga terikat menggunakan kaus. Selain itu, terdapat luka pada bagian wajah korban. Kondisi tersebut menjadi fakta yang disampaikan terkait penemuan jasad KDA di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Polisi kemudian melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Informasi mengenai lokasi, waktu penemuan, identitas korban, serta kondisi tubuh saat ditemukan menjadi bagian penting dalam pemberitaan perkara ini. KDA diketahui berusia 19 tahun dan ditemukan pada siang hari, Kamis, 8 Oktober 2026. Fakta bahwa kaki, tangan, dan leher korban terikat, dengan leher menggunakan kaus serta adanya luka pada wajah, menjadi keterangan utama mengenai kondisi korban ketika ditemukan. Perkembangan berikutnya berkaitan dengan penyelidikan kepolisian dan pengungkapan perkara terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus kematian seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat di Jakarta Timur. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial KDO, berusia 22 tahun, dan ATW, berusia 27 tahun. Penangkapan itu menjadi langkah lanjutan dalam penyidikan perkara yang tengah ditangani oleh aparat kepolisian.
KDO dan ATW ditangkap pada Kamis (8/10) malam. Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. KDO ditangkap di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur, sedangkan ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi. Perbedaan lokasi penangkapan tersebut menunjukkan bahwa polisi melakukan tindakan di dua wilayah dalam waktu yang sama pada malam tersebut.
Setelah diamankan, kedua pria itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tersebut. Status tersangka diberikan kepada KDO dan ATW berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan polisi. Penetapan itu menempatkan keduanya sebagai pihak yang sedang menjalani proses hukum terkait perkara yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi kemudian menahan KDO dan ATW untuk kepentingan penyidikan. Dengan penahanan tersebut, kedua tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mendalami perkara kematian perempuan yang ditemukan dalam kondisi terikat itu.
Hingga tahap ini, informasi yang disampaikan menegaskan bahwa terdapat dua tersangka dalam perkara tersebut, yaitu KDO dan ATW. KDO diamankan di Cipinang Muara, Jakarta Timur, sementara ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi. Keduanya telah berstatus tersangka dan berada dalam penahanan polisi untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lanjutan.
Polisi mengungkap bahwa setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, kedua tersangka mengambil sejumlah barang milik perempuan tersebut. Pengambilan barang itu disebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang didalami penyidik dalam kasus penemuan korban dalam kondisi terikat di Jakarta Timur. Barang yang disebutkan dalam keterangan polisi berupa satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp250 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Imron Ermawan, menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Selasa (13/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengungkapan sementara, kedua tersangka tidak hanya terlibat dalam aksi terhadap korban, tetapi juga membawa barang yang ditemukan atau diambil dari korban setelah pembunuhan berlangsung.
Imron menjelaskan bahwa hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi di kedua tersangka. Salah satu tersangka membawa ponsel milik korban, sedangkan tersangka lainnya membawa uang tunai sebesar Rp250 ribu. Pembagian itu merujuk pada dua barang yang telah disebutkan dalam keterangan polisi, tanpa adanya informasi mengenai barang lain atau nilai tambahan.
Keterangan mengenai barang milik korban menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena membantu polisi menggambarkan rangkaian tindakan kedua tersangka setelah pembunuhan. Penyidik juga dapat mendalami bagaimana barang tersebut diambil dan digunakan atau disimpan oleh masing-masing tersangka. Namun, informasi yang disampaikan sejauh ini terbatas pada satu ponsel dan uang tunai Rp250 ribu, dengan pembagian sebagaimana diterangkan oleh pihak kepolisian.
Dengan demikian, polisi menyebut adanya dugaan pengambilan barang milik korban oleh kedua tersangka setelah aksi pembunuhan. Ponsel berada pada salah satu tersangka, sementara uang tunai dibawa oleh tersangka lainnya. Rincian tersebut menjadi bagian dari pengungkapan motif dan peran masing-masing tersangka dalam perkara yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi menduga perkara tersebut berkaitan dengan keinginan untuk menguasai barang-barang milik korban. Barang yang dibawa itu diduga hendak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi para tersangka, termasuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Keterangan mengenai motif tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, sehingga tidak dapat dipahami sebagai kepastian hukum sebelum seluruh proses penanganan perkara selesai.
Polisi menyebut barang-barang milik korban diduga dibawa dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi. Penyidik kemudian mengaitkan dugaan penguasaan barang tersebut dengan kondisi kebutuhan para tersangka, seperti keperluan hidup sehari-hari dan kewajiban membayar utang. Meski demikian, penentuan motif dan pembuktian atas perbuatan yang disangkakan tetap akan diuji melalui tahapan hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai motif ekonomi disampaikan dalam kerangka keterangan penyidik berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.
Dalam perkara ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar penanganan perkara terhadap keduanya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas sangkaan, termasuk keterkaitan perbuatan para tersangka, barang-barang yang diduga dibawa, serta motif ekonomi yang disebut dalam hasil pemeriksaan.
Baca juga: Kedalaman Kasus Pembunuhan di Bandung: Hubungan Tersangka dan Korban | Identitas Tersangka Penanggung Jawab Akun Instagram Kontroversial Terungkap | Kuliner Malam Jakarta: 5 Tempat Makan Buka 24 Jam
