Kabupaten Yahukimo | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Yahukimo menangkap dua orang yang diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Batalyon Yamue, kelompok yang disebut berada di bawah pimpinan Kopitua Heluka. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 05.31 WIT.
Dua orang yang diamankan dalam operasi itu masing-masing berinisial AD alias YH dan EH. Keduanya ditangkap ketika aparat gabungan melakukan penindakan berdasarkan informasi serta hasil pengembangan penyelidikan terhadap aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat menjaga keamanan masyarakat sekaligus mengungkap rangkaian tindak pidana yang diduga melibatkan kelompok tersebut.
Operasi di Jalan Seradala itu merupakan pengembangan kasus pembunuhan seorang warga sipil berinisial A. Aparat menelusuri informasi yang diperoleh dari penyelidikan sebelumnya untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penangkapan AD alias YH dan EH menjadi langkah penting dalam proses pengungkapan perkara, termasuk untuk mendalami peran masing-masing serta hubungan keduanya dengan jaringan KKB Kodap XVI Batalyon Yamue.
Setelah diamankan, kedua orang tersebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat berwenang. Pemeriksaan diperlukan guna memperoleh keterangan mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan warga sipil A maupun aktivitas kelompok bersenjata di kawasan Yahukimo. Proses penanganan perkara juga menjadi bagian dari operasi terpadu yang menggabungkan unsur penegakan hukum dan pengamanan wilayah di Papua Pegunungan.
Penindakan ini menunjukkan bahwa aparat terus mengembangkan informasi lapangan untuk memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Di sisi lain, masyarakat di sekitar Jalan Seradala diharapkan tetap tenang dan menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan kepada petugas, sehingga proses penyelidikan dapat berjalan secara akurat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Perkara yang menjadi dasar pengembangan penangkapan tersebut berkaitan dengan meninggalnya seorang warga berinisial A di kawasan Ruko Blok B, Distrik Dekai, Yahukimo. Korban diketahui berusia 46 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, ketika korban hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung. Luka itu menyebabkan korban meninggal dunia. Informasi mengenai peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan penelusuran perkara kekerasan yang menimpa warga di wilayah Dekai.
Pengungkapan perkara dilakukan melalui proses penyidikan dan pengembangan informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Dalam konteks itu, penangkapan terhadap dua anggota KKB menjadi bagian dari penanganan perkara yang sedang dilakukan aparat. Salah satu dari dua orang yang ditangkap dilaporkan meninggal dunia, sedangkan penanganan perkara tetap memerlukan pemeriksaan terhadap berbagai keterangan dan bukti yang tersedia.
Identitas korban untuk sementara disampaikan dengan inisial A. Penyebutan identitas tersebut menjaga informasi tetap terbatas pada hal-hal yang diperlukan dalam pemberitaan perkara. Adapun lokasi, waktu kejadian, kondisi korban, serta aktivitas korban sebelum peristiwa menjadi konteks faktual dalam penyidikan pembunuhan warga di Dekai.
Rangkaian informasi itu disampaikan sebagai dasar untuk memahami perkara yang dikembangkan aparat setelah kejadian. Penetapan hubungan setiap pihak dengan peristiwa tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan. Dengan demikian, fakta mengenai korban, lokasi kejadian, waktu peristiwa, serta luka yang dialami menjadi bagian utama dari konteks pemeriksaan perkara.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa petugas menghadapi perlawanan ketika melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo. Situasi tersebut kemudian mendorong aparat mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan keadaan serta memastikan proses penindakan tetap berlangsung. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan kronologi tindakan petugas di lapangan dan kondisi kedua orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam penindakan itu, EH mengalami kondisi yang kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Setelah proses penanganan dilakukan, jenazah EH telah diserahkan kepada pihak keluarga. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap korban setelah petugas memastikan keadaan di lokasi dan menyelesaikan prosedur yang diperlukan. Informasi mengenai kondisi EH disampaikan oleh pihak operasi berdasarkan hasil penanganan langsung di tempat kejadian.
Sementara itu, AD alias YH mengalami luka tembak dalam tindakan penegakan hukum tersebut. Petugas selanjutnya mengevakuasi AD alias YH ke RSUD Dekai agar memperoleh perawatan medis. Setelah mendapatkan penanganan awal dan perawatan sesuai kondisi lukanya, AD alias YH akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mendalami keterangan serta memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. Dengan demikian, tindakan aparat berujung pada meninggalnya EH di lokasi dan perawatan medis bagi AD alias YH, setelah keduanya disebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Data kepolisian menunjukkan bahwa kedua orang yang diamankan memiliki keterkaitan dengan perkara kekerasan bersenjata yang sebelumnya terjadi di wilayah Yahukimo. EH disebut sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Yonathan Arruan dan Asri Obet. Peristiwa tersebut berlangsung pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai. Status itu menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk melakukan pendalaman terhadap identitas dan dugaan peran EH dalam jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Sementara itu, AD alias YH disebut terlibat dalam perkara pembunuhan seorang pendulang emas bernama Saharuddin. Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung di area Kali Momo pada 5 April 2025. Keterlibatan AD alias YH merujuk pada laporan polisi yang tercantum dalam sumber penyelidikan. Polisi masih memeriksa rangkaian informasi tersebut untuk memastikan peran yang bersangkutan, termasuk hubungan dengan pelaku lain, motif, serta kemungkinan keterlibatan dalam aksi kekerasan lain di kawasan Yahukimo.
Selain mengamankan dua orang yang menjadi sasaran penindakan, petugas juga membawa empat orang lain dari lokasi kejadian untuk menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial TW, berusia 38 tahun; EH, berusia 21 tahun; BH, berusia 17 tahun; serta PG, berusia 21 tahun. Penyebutan inisial dilakukan untuk menjaga identitas para pihak selama proses hukum dan pemeriksaan masih berlangsung.
Keempat orang tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelaku atau anggota jaringan tertentu. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan mengetahui aktivitas kelompok, membantu pelarian, menyimpan informasi, atau terlibat secara langsung dalam tindak pidana. Polisi juga perlu mencocokkan keterangan mereka dengan barang bukti, keterangan saksi, serta informasi mengenai perkara-perkara sebelumnya. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Penangkapan Jaringan Kejahatan di Purwakarta | Penangkapan Jaringan Narkoba Bekasi dengan Senjata Api | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI
