Perjudian Karangsoko Makin Terang-terangan: Saat Ratusan Penjudi Berjudi Bebas, Penegakan Hukum Justru Terkapar di Trenggalek

Perjudian Karangsoko Makin Terang-terangan: Saat Ratusan Penjudi Berjudi Bebas, Penegakan Hukum Justru Terkapar di Trenggalek

Trenggalek — Masyarakat Trenggalek kembali dipaksa menyaksikan betapa mudahnya hukum diinjak-injak di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko. Arena sabung ayam dan perjudian dadu di lokasi tersebut kini tak lagi bersembunyi—mereka beroperasi terang-terangan, bebas dari siang hingga malam, nyaris seperti kegiatan resmi yang memiliki izin legal.

Ratusan kendaraan setiap hari memadati area itu. Deru motor, teriakan penjudi, dan riuhnya pertaruhan menjadi pemandangan yang sangat kontras dengan diamnya aparat penegak hukum. Warga menilai kondisi ini bukan lagi sebuah kelalaian, tetapi bukti bahwa penegakan hukum di Trenggalek sedang mengalami kolaps moral.

Seorang warga setempat yang takut menyebutkan identitasnya mengungkapkan fakta yang membuat hati masyarakat makin panas.
“Ditutup sebentar, cuma untuk meredam. Begitu sepi pemberitaan, buka lagi. Sama saja, tidak ada perubahan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa penertiban sebelumnya hanyalah kamuflase, bukan tindakan penegakan hukum sungguhan.

Dugaan Pelindung Semakin Kuat: Mustahil Lokasi Besar Beroperasi Tanpa Restu Oknum

Dengan kapasitas besar, arus pengunjung tinggi, dan jam operasi yang panjang, warga dengan tegas menduga adanya oknum yang membekingi kegiatan ilegal itu.
Tempat seperti ini tidak mungkin bertahan berbulan-bulan tanpa perlindungan.
Kecurigaan masyarakat pun mengarah pada adanya kepentingan tertentu yang membuat arena tersebut kebal hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan pedas:
Apakah yang sebenarnya hilang di Trenggalek adalah perjudian, atau keberanian aparat untuk menindak?

Hukum Sudah Sangat Tegas — Namun Dibiarkan Layu Tanpa Kekuatan

Regulasi yang mengatur perjudian sangat jelas dan tidak multitafsir:

Pasal 303 KUHP

  • Mengatur, menyediakan tempat, atau memberi kesempatan untuk berjudi:
    Pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.

Pasal 303 bis KUHP

  • Pemain, pengelola, hingga pihak yang ikut mendukung perjudian dapat dipidana.

UU No. 7 Tahun 1974

  • Menyatakan secara mutlak: perjudian adalah kejahatan yang wajib diberantas.

Namun, di Trenggalek, pasal-pasal tersebut ibarat teks mati—ada hanya untuk dibacakan, bukan ditegakkan.

Keresahan Warga Semakin Menjadi: Keamanan Luntur, Moral Hancur

Warga kini hidup dalam kegelisahan. Dampak sosial dari perjudian tersebut semakin terlihat:

  • Arus masuk pendatang yang tidak dikenal meningkat,
  • Resiko kriminalitas dan keributan semakin besar,
  • Peredaran uang gelap meresahkan ekonomi lokal,
  • Generasi muda terpapar contoh buruk,
  • Keamanan lingkungan perlahan menghilang.

Para orang tua khawatir anak-anak mereka tumbuh melihat perjudian sebagai hal yang biasa, sementara aparat justru diam tak berkutik.

Aparat Diminta Bergerak, Bukan Sekadar Berpose

Pembiaran perjudian ini telah menjadi tamparan keras bagi masyarakat.
Bila kejahatan sebesar dan sejelas ini saja tidak bisa ditindak, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada institusi yang bertugas menjaga keamanan mereka?

Warga kini menuntut tindakan konkret:

  • Penutupan permanen lokasi,
  • Penangkapan pemilik dan operator,
  • Pengusutan tuntas dugaan bekingan,
  • Transparansi penegakan hukum.

Karena selama arena judi itu tetap berdiri tegak di Karangsoko, yang sebenarnya runtuh adalah martabat aparat dan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Trenggalek tidak butuh penindakan simbolis—Trenggalek butuh keberanian.
Dan waktu untuk itu adalah sekarang, sebelum perjudian menang dan hukum benar-benar kalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *