Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Marak di Desa Siman Kediri, Warga Resah dan Minta Tindakan Tegas

Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Marak di Desa Siman Kediri, Warga Resah dan Minta Tindakan Tegas

KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang terjadi di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kini semakin mengkhawatirkan. Praktik ilegal yang berlangsung setiap hari ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, namun juga menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat yang merasa terabaikan dan tidak mendapatkan perhatian dari pihak berwajib.

Menurut pengakuan sejumlah warga yang ditemui, perjudian sabung ayam dan dadu sudah berlangsung hampir setiap hari, bahkan kerap melibatkan kerumunan orang dari luar desa. Aktivitas ini diketahui berlangsung terbuka, dengan minim pengawasan dari aparat keamanan. “Setiap hari pasti ada saja orang yang datang. Kami takut kalau ini semakin parah dan mengganggu ketenangan lingkungan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/8/2025).

Fenomena perjudian yang semakin marak ini tentu saja membuat masyarakat khawatir, terutama terkait dengan dampak sosial yang dapat ditimbulkan, seperti peningkatan kriminalitas dan pengaruh negatif terhadap generasi muda. Beberapa warga melaporkan bahwa banyak pemuda yang terlibat langsung dalam kegiatan ini, yang semakin mengarah pada penyalahgunaan waktu dan sumber daya.

Warga pun meminta kepada pihak berwenang, khususnya Polres Kediri Kabupaten, untuk segera turun tangan. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, perjudian merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp 25 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

“Kami sudah beberapa kali mengeluhkan hal ini kepada pihak kepolisian, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan yang jelas. Kami meminta polisi untuk segera bertindak tegas, agar praktik perjudian ini tidak semakin berkembang,” ujar salah seorang warga lainnya dengan penuh harapan.

Selain itu, beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat turut angkat suara mengenai kekhawatiran mereka terhadap dampak perjudian ini. Menurut mereka, perjudian semacam ini tidak hanya merusak moralitas masyarakat, tetapi juga bisa mengarah pada tindakan kriminal lainnya yang lebih serius. “Perjudian ini semakin berkembang, kami khawatir akan menimbulkan konflik dan kerusuhan di masyarakat,” tambah salah seorang tokoh masyarakat yang juga menuntut tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Polres Kediri Kabupaten mengenai upaya penanganan kasus perjudian di Desa Siman. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan cepat, mulai dari penyelidikan hingga penindakan terhadap pelaku dan penyelenggara perjudian yang sudah sangat meresahkan.

Tindak pidana perjudian ini jelas menciderai ketertiban umum dan merugikan banyak pihak. Masyarakat desa Siman kini menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan masyarakat dapat hidup dengan aman tanpa terganggu oleh aktivitas ilegal yang semakin marak ini.

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *