Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Rencana tersebut disampaikan dalam acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam acara itu, Prabowo menyoroti penamaan lembaga yang selama ini dikenal sebagai BNN. Ia menyampaikan bahwa nama Badan Narkotika Nasional akan diubah menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penyampaian Presiden dalam agenda resmi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Perubahan nama itu merujuk pada lembaga yang memiliki tugas dalam penanganan persoalan narkotika. Prabowo menyampaikan rencana tersebut secara langsung di hadapan peserta acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII. Dalam kesempatan yang sama, nama BNN disebut sebagai nama yang akan diganti.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan, “BNN akan kita ubah namanya menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.” Pernyataan itu disampaikan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Rencana penggantian nama tersebut menjadi inti pernyataan Presiden dalam acara tersebut, dengan BNN sebagai lembaga yang disebut akan menggunakan nama baru, yakni Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.
Prabowo menilai lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas narkotika telah menjalankan peran penting dalam menghadapi peredaran obat terlarang. Dalam penilaiannya, lembaga tersebut telah membongkar dan memberantas puluhan jaringan narkoba yang beroperasi di berbagai wilayah. Upaya itu, menurut Prabowo, tidak hanya menyasar pelaku atau jaringan tertentu, tetapi juga kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba, yakni wilayah yang disebut menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika.
Ia menyampaikan bahwa puluhan wilayah yang dikategorikan sebagai kampung narkoba telah ditangani melalui langkah pemberantasan. Pernyataan tersebut menggambarkan cakupan pekerjaan lembaga pencegahan dan pemberantasan narkotika yang tidak sederhana. Penanganan dilakukan terhadap wilayah yang memiliki dugaan keterkaitan dengan distribusi obat terlarang, dengan petugas menghadapi situasi yang berbeda-beda ketika menjalankan tugas di lapangan.
Prabowo juga menyoroti adanya wilayah yang disebut sebagai pusat peredaran obat terlarang. Berdasarkan gambaran yang disampaikannya, ketika petugas mendatangi kawasan tersebut untuk melakukan penertiban, mereka tidak selalu diterima tanpa perlawanan. Ia menyebut terdapat pihak-pihak di wilayah itu yang memberikan perlawanan kepada petugas. Keterangan tersebut disampaikan untuk menggambarkan risiko yang dapat muncul dalam proses penindakan terhadap peredaran narkotika, tanpa mengubah konteks pernyataan mengenai kondisi di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menerangkan bahwa sejumlah anggota kepolisian meninggal dunia ketika berupaya menertibkan narkoba. Penyebutan mengenai korban dari unsur kepolisian itu memperlihatkan bahwa penanganan jaringan dan kawasan peredaran narkotika dapat menghadirkan bahaya bagi aparat yang menjalankan tugas. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penilaiannya terhadap pekerjaan pemberantasan narkoba, khususnya dalam menghadapi jaringan serta wilayah yang melakukan perlawanan saat didatangi petugas.
Dalam acara yang sama, Prabowo menyampaikan pesan mengenai pentingnya pembenahan dari dalam tubuh lembaga dan perusahaan badan usaha milik negara. Seruan tersebut menekankan bahwa perbaikan tidak hanya berkaitan dengan penanganan persoalan yang muncul di permukaan, tetapi juga dengan kesediaan setiap unsur untuk menertibkan serta membersihkan lingkungan internalnya. Lembaga dan perusahaan milik negara diminta memperhatikan kondisi internal masing-masing dan melakukan pembenahan secara sungguh-sungguh.
Prabowo juga menyerukan agar para koruptor segera membersihkan diri. Pesan itu disampaikan sebagai ajakan untuk menertibkan diri dan tidak terus membiarkan persoalan yang telah dilakukan. Ia meminta mereka mengakui perbuatannya secara terbuka, kemudian melaporkan diri. Dengan langkah tersebut, mereka disebut dapat menjadi justice collaborator.
Pernyataan itu menempatkan pengakuan dan pelaporan sebagai bagian dari pesan yang disampaikan Prabowo kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Ia mengingatkan bahwa pembenahan internal perlu disertai keberanian untuk mengakui perbuatan. Karena itu, seruan tersebut tidak hanya ditujukan kepada institusi dan perusahaan badan usaha milik negara agar melakukan penertiban internal, tetapi juga kepada para koruptor agar segera mengambil sikap dengan membersihkan dan menertibkan diri.
Dalam penyampaiannya, Prabowo menekankan urutan tindakan yang diharapkan: membersihkan diri, menertibkan diri, mengakui perbuatan, dan melapor. Pengakuan serta pelaporan itu dikaitkan dengan kesempatan untuk menjadi justice collaborator. Pesan tersebut disampaikan sebagai bagian dari perhatian terhadap pembenahan lembaga dan perusahaan milik negara, sekaligus dorongan agar pihak yang melakukan korupsi tidak mengabaikan perbuatannya dan bersedia melaporkannya.
Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan narkotika mengemuka dalam rapat di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Pertemuan tersebut membahas narkotika dan obat-obatan, termasuk gagasan rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika yang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
Rapat itu dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Kepala BRIN Arif Satria. Pada saat rapat berlangsung, Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala BNN. Dalam perkembangan berikutnya, Suyudi disebut telah menjadi Kapolri. Kehadiran sejumlah pejabat tersebut menunjukkan bahwa penanganan narkotika dipandang memerlukan pendekatan lintas sektor, bukan hanya penegakan hukum.
Rencana rehabilitasi narapidana masih akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Salah satu pertimbangan utamanya adalah kondisi banyak lapas yang mengalami kelebihan kapasitas. Sekitar 80 persen tahanan disebut merupakan terpidana narkotika, sehingga kebijakan rehabilitasi dinilai berpotensi mengurangi tekanan terhadap kapasitas hunian sekaligus membuka pendekatan pemulihan bagi pengguna atau korban ketergantungan.
Dalam rapat tersebut, perhatian juga diarahkan pada etomidate, zat yang kerap dikaitkan dengan penggunaan pada vape atau narkotika cair. Pemerintah meminta koordinasi BNN, BRIN, kementerian koordinator terkait, dan kementerian teknis lainnya untuk mengkaji peredaran, dampak, serta penanganan zat tersebut. Kajian berbasis data diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat membedakan aspek kesehatan, penyalahgunaan, dan tindak pidana secara tepat.
Meski demikian, detail mekanisme rehabilitasi belum dipaparkan. Pemerintah masih merumuskan skema, kriteria peserta, bentuk layanan, serta pembagian kewenangan antarinstansi. Pembahasan lanjutan diharapkan menghasilkan kebijakan yang tetap memperhatikan keamanan, kebutuhan pemulihan, dan kondisi lembaga pemasyarakatan.
