Predator Koruptor LSM LIRA Jatim Desak Tindakan Tegas atas Penyalahgunaan Dana Desa di Lemah Kembar, Probolinggo 

**Probolinggo** — Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, terus mencuat dan menjadi sorotan publik. Kepala Desa Lemah Kembar dilaporkan oleh Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Jawa Timur ke Polres Probolinggo Kota. Kasus ini berakar dari dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

 

Proses pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Desa oleh pihak Tipikor Polres Probolinggo telah dilakukan beberapa kali. Namun, hingga saat ini, perkembangan kasus ini tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Masyarakat Desa Lemah Kembar merasa khawatir dan dirugikan oleh dugaan penyalahgunaan tersebut, sementara LSM LIRA yang berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa merasa frustrasi atas lambannya proses hukum.

 

Merespons perkembangan dalam penanganan kasus ini, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan instruksi tegas kepada Bupati dan Walikota LSM LIRA Probolinggo untuk ikut mengawal kasus ini secara intensif. “Jika nanti ditemukan cukup bukti kuat, saya berharap langkah tegas diambil, yakni segera menetapkan tersangka agar proses hukum bisa segera berjalan,” ujarnya kepada media ini pada Minggu (27/10/24).

 

Samsudin menekankan bahwa keberadaan Kepala Desa Lemah Kembar di setiap persidangan Hasan-Tantri di Tipikor Surabaya, seolah-olah menunjukkan sikap kebal hukum. “Hal ini menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi masyarakat Desa Lemah Kembar, tetapi juga bagi kami di LSM LIRA,” tambahnya. Masyarakat merasa terpinggirkan dalam proses hukum yang seharusnya memberikan keadilan.

 

Inspektorat Kabupaten Probolinggo juga telah melakukan langkah-langkah verifikasi untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran anggaran. Meskipun demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas atau keputusan resmi yang diambil. Situasi ini semakin menguatkan instruksi dari Gubernur LSM LIRA agar Bupati dan Walikota LSM LIRA Probolinggo terjun langsung dalam pengawalan kasus, memastikan transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah.

 

Samsudin berharap kasus ini mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang. Ia menekankan, “Jika memang ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat, proses hukum harus berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak.” Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh aparatur desa agar menggunakan anggaran dengan bijaksana dan akuntabel.

 

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menuntaskan kasus ini. Keadilan harus ditegakkan demi kesejahteraan dan kemakmuran warga Desa Lemah Kembar serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

 

(Edi D/Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *