Rampas Motor Warga Seorang TNI Gadungan di Bandung, Berujung Kantor Polisi

BANDUNG, UPDATE NEWS86.COM – Seorang warga Kota Bandung, Yosef Sunandar (37 tahun), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak kejahatan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.

Dalam peristiwa tersebut, Yosef diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Andir karena terlibat dalam perampasan sepeda motor milik korban, Deni Suntana (21), dengan modus menjadi anggota TNI gadungan.

Menurut Kapolsek Andir, AKP Gilang Perdana Sasmita, Peristiwa ini terjadi pada 16 November lalu. Kini, pelaku Yosef sudah diamankan aparat kepolisian dan dihadapkan pada tuntutan hukum.

Gilang menyebutkan, peristiwa berawal saat korban melintas di Jalan Garuda. Tiba-tiba ia dihadang oleh pelaku Yosef dan rekannya berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian (DPO).

Saat itu pelaku Yosef menuduh korban sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Pelaku mengancam korban dengan sepucuk senjata api palsu.

Dalam keadaan panik, korban kemudian dirangkul oleh pelaku Yosef dan dimasukkan ke dalam mobil. Sementara sepeda motor korban dibawa oleh pelaku D.

Pelaku melakukan aksinya menggunakan seragam TNI dan mengaku telah melakukan tindak pidana,” ungkap AKP Gilang.

Selain merampas sepeda motor, pelaku Yosef juga memaksa korban memberikan uang sejumlah Rp900 ribu serta ponsel miliknya.

Korban yang terintimidasi, akhirnya menuruti permintaan pelaku. Setelah mendapatkan motor dan ponsel korban, pelaku Yosef melarikan diri. Sementara korban dilepaskan di tengah jalan.

Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barata, dan pelaku mengatakan, ‘Nanti datang saja ke Polda’,” tambah Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku Yosef serta rekannya, D.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Yosef telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah Kota Bandung. Pelaku Yosef kini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan dapat dihukum penjara di atas 5 tahun akibat perbuatannya. (RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *