Opini  

Sabung Ayam Marak di Mojoroto, Warga Desak Aparat Bertindak

Sabung Ayam Marak di Mojoroto, Warga Desak Aparat Bertindak

Kediri, Jawa Timur – Aktivitas sabung ayam yang diduga kuat sebagai bentuk perjudian ilegal semakin marak di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Aksi ini dilakukan secara terang-terangan dan kerap menarik kerumunan warga, tanpa terlihat adanya pengawasan atau penindakan dari aparat penegak hukum.

 

Kegiatan ini bukan hanya melibatkan pertarungan antar ayam jago, namun juga uang taruhan dalam jumlah besar yang dipertaruhkan oleh para pelaku. Warga sekitar mengaku resah, lantaran kegiatan tersebut kerap menimbulkan kebisingan, keributan, dan dikhawatirkan dapat memicu tindakan kriminal lainnya.

 

“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak ada yang berani menindak. Kami heran, kenapa seolah-olah dibiarkan begitu saja,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Selasa (20/8/2025).

 

Praktik sabung ayam secara hukum merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Kendati demikian, warga menilai penegakan hukum atas kasus ini masih lemah.

 

Kekecewaan pun semakin meluas. Sejumlah warga mulai mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.

 

“Kalau terus dibiarkan, akan timbul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” tambah warga lainnya.

 

Masyarakat Kelurahan Mojoroto mendesak agar kepolisian segera turun tangan membongkar praktik sabung ayam ini. Warga berharap kehadiran aparat tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar memberikan jaminan rasa aman di lingkungan mereka.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian setempat mengenai maraknya aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *