SPBU 54.663.01 di Trenggalek Diduga Jadi Pusat Kendali Mafia Solar: Truk Modifikasi 5 Ton Melenggang Bebas, Pemain Lama Disebut Terlibat, Publik Menuntut Kapolda Jatim Bertindak Tegas

SPBU 54.663.01 di Trenggalek Diduga Jadi Pusat Kendali Mafia Solar: Truk Modifikasi 5 Ton Melenggang Bebas, Pemain Lama Disebut Terlibat, Publik Menuntut Kapolda Jatim Bertindak Tegas

Trenggalek — Dugaan praktik penyimpangan BBM subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan serius. SPBU 54.663.01 di Jl. Raya Durenan, Pandean, Durenan, Kabupaten Trenggalek diduga kuat menjadi titik operasi mafia solar yang terstruktur. Aktivitas mencurigakan terlihat jelas di depan mata publik, namun penindakan dari aparat belum juga terlihat.

Sejumlah laporan masyarakat menyebutkan adanya truk-truk modifikasi berkapasitas tangki sekitar 5 ton yang dengan leluasa melakukan aktivitas pengisian berulang di SPBU tersebut. Truk paling menonjol adalah Mitsubishi Colt Diesel Turbo Intercooler bernomor polisi R 8950 DR, berwarna kepala kuning dengan bak ungu. Truk ini berkali-kali diduga mengambil solar subsidi dalam jumlah besar, padahal peruntukannya jelas bukan untuk kendaraan umum.

Ada Dalang Lama: Ali/Kris Disebut Pengendali

Nama Ali atau Kris, yang dikenal luas sebagai pemain lama dalam jaringan penyelewengan solar di lintas Jawa Tengah dan Jawa Timur, kembali mencuat. Diduga ia menjadi koordinator lapangan yang mengendalikan truk-truk pelangsir dengan pola distribusi yang terorganisir.

Munculnya nama ini menunjukkan bahwa aktivitas di SPBU Durenan bukan aktivitas kecil-kecilan, melainkan bagian dari jaringan mafia BBM yang telah memiliki pola kerja matang.

SPBU Diduga Tutup Mata, Atau Justru Terlibat?

Pertanyaan besar langsung mengarah pada pengelola SPBU. Bagaimana mungkin truk berkapasitas tangki raksasa bisa bolak-balik mengisi solar subsidi tanpa menimbulkan kecurigaan?

Apakah SPBU:

  • Tidak mengetahui adanya truk modifikasi berkali-kali mengisi?
  • Membiarkan aktivitas berbahaya itu?
  • Atau justru ada oknum yang ikut bermain?

Fenomena antrean truk modifikasi ini dianggap warga sebagai bentuk pelanggaran yang sudah sangat vulgar dan seharusnya bisa dideteksi sejak awal oleh operator SPBU. Kegagalan pengawasan internal memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur.

Warga Geram dan Mendesak Kapolda Jatim Gerak Cepat

Masyarakat sekitar mengakui bahwa kelangkaan solar subsidi beberapa waktu terakhir sangat terasa. Nelayan, petani, pengusaha kecil, hingga sopir umum kerap kesulitan mendapatkan solar, sementara para truk pelangsir melenggang bebas seolah mendapat “karpet merah”.

Karena itu, masyarakat meminta Kapolda Jawa Timur turun langsung memimpin penindakan. Mereka mendesak adanya penyelidikan menyeluruh terhadap:

  • Pengelola SPBU
  • Operator yang bertugas
  • Supir dan pemilik truk modifikasi
  • Pengendali jaringan seperti Ali/Kris
  • Pihak yang diduga menjadi backing

Penindakan setengah hati dinilai hanya akan membuat jaringan mafia solar semakin menguat dan semakin berani.

Daftar Pasal Pidana yang Berpotensi Menjerat Para Pelaku

1. Pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas

Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi.
Ancaman: Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Migas

Pengangkutan dan niaga tanpa izin usaha resmi.

3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)

Untuk pihak yang menampung atau membeli BBM ilegal.
Ancaman: Penjara hingga 4 tahun.

4. Pasal 55 dan 56 KUHP (Penyertaan/Pembantuan)

Dikenakan pada pihak yang turut serta, memfasilitasi, atau membiarkan penyimpangan.

5. Pasal 264 KUHP

Jika ditemukan manipulasi surat jalan, DO, atau bukti transaksi BBM.
Ancaman: Penjara hingga 8 tahun.

Publik Menanti Ketegasan: Mafia Solar Tidak Boleh Lagi Kebal Hukum

Dugaan penyimpangan di SPBU Durenan menunjukkan betapa beraninya jaringan pelaku menggerogoti subsidi negara. Ini bukan hanya kriminalitas biasa, tetapi bentuk penghianatan terhadap hak masyarakat kecil dan pembobolan terhadap anggaran negara.

Kini masyarakat menunggu:
Apakah Kapolda Jawa Timur akan membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya?
Atau kasus ini kembali hilang ditelan sunyi seperti banyak kasus mafia BBM lainnya?

Satu hal yang pasti:
BBM subsidi milik rakyat — bukan milik para mafia yang merasa di atas hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *