Opini  

Subsidi BBM Disalahgunakan, Warga Tulungagung Resah dan Desak Tindakan Tegas

Tulungagung, 4 Maret 2025 – Kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang diungkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung pada 27 Desember 2024 terus berkembang. Penyidik kini memanggil pihak SPBU 54.662.13 di Jalan Raya Gondang, Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Tulungagung, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal tersebut.

Pemanggilan ini berdasarkan surat nomor B/07/I/2025/Satreskrim, yang mengharuskan perwakilan SPBU hadir untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (16/1) di ruang Unit Pidsus, Gedung Satreskrim Polres Tulungagung.

Meskipun sudah ada pengakuan dari mantan pelangsir, mandor SPBU tersebut membantah keterlibatan dalam praktik ilegal itu. Namun, tiga eks pelangsir berinisial MK, YN, dan WT mengaku pernah bekerja sama dengan mandor dan petugas SPBU. Mereka menyebut bahwa dalam setiap transaksi senilai Rp1 juta, mereka harus membayar Rp30 ribu sebagai upah bagi mandor dan petugas dispenser.

Subsidi BBM Disalahgunakan, Warga Tulungagung Resah dan Desak Tindakan Tegas

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah adanya laporan dari media kepada Polsek Gondang dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Masyarakat pun semakin resah, mengingat sebelumnya kasus serupa terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar juga terungkap di wilayah hukum Tulungagung oleh Polres Jombang.

Banyak pihak mendesak BPH Migas, Pertamina, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Proses penyelidikan terus berlanjut, dan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang transparan serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *