Manokwari PB – Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat menetapkan MR alias Rudi merupakan ASN di salah satu instansi pemerintah di Wilayah Papua Barat Daya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. MR diciduk di Sorong Papua Barat Daya saat mengambil sabu diduga seberat 16,131 gram.
Selanjutnya menurut Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu melalui Press conference pada hari Selasa (30/7/2024), mengatakan bahwa tersangka terbukti menggunakan narkoba setelah hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif dengan barang bukti yang disita ada sekitar 16,131 gram sabu.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, positif methampetamin. Urine tersangka juga positif sabu dan ganja,” kata Indra Napitupulu saat Conference pers.
Dia menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara ditangkap oleh Subdit I Direktorat Resnakorba di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26 Juli 2024.
Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti antara lain sabu-sabu yang disimpan dalam 15 plastik bening berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang, satu plastik bening ukuran besar dan satu handphone.
“Termasuk barang bukti lainnya yang digunakan tersangka untuk pengiriman sabu,” kata Napitupulu.
Kabid Humas Polda Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan menyebut, narkoba jenis sabu diperoleh tersangka Rudi dari seorang bandar yang berada di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong menggunakan salah satu jasa pengiriman barang.
“Barang bukti sabu-sabu disimpan di dalam piala yang dikirim ke Kota Sorong menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Ongky.
Saat ini, kata Kabid Humas, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba setelah tersangka Rudi berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat di Papua Barat maupun Papua Barat Daya untuk berperan aktif mencegah peredaran gelap narkoba karena berdampak negatif terhadap kondisi kesehatan.
“Pengembangan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan narkoba. Segera info ke kepolisian kalau masyarakat tahu ada transaksi narkoba,” ucap Ongky Isgunawan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tim/Red)