Hukum  

THMP Laporkan Sembilan Hakim MK ke MKMK terkait Sidang PHPU Ijazah Gibran

THMP Laporkan Sembilan Hakim MK ke MKMK terkait Sidang PHPU Ijazah Gibran

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Tim Hukum Merah Putih (THMP) melaporkan sembilan hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keberadaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengaduan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh THMP untuk meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan.

Koordinator THMP, Suhadi, menyampaikan bahwa laporan itu ditujukan kepada seluruh hakim konstitusi yang menangani perkara terkait. Dengan demikian, sembilan hakim konstitusi dilaporkan secara keseluruhan, tanpa pengecualian dan tanpa menyebutkan nama masing-masing dalam keterangan tersebut. Penyampaian laporan kepada MKMK menunjukkan bahwa THMP menilai terdapat aspek dalam proses persidangan yang perlu diperiksa melalui mekanisme etik.

Perkara yang menjadi latar belakang laporan berkaitan dengan PHPU dan isu mengenai ijazah Gibran. Dalam konteks ini, THMP meminta lembaga pengawas kehormatan hakim konstitusi menilai penyelenggaraan sidang berdasarkan ketentuan serta prinsip yang berlaku. Pemeriksaan oleh MKMK nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.

Laporan itu tidak secara langsung menyatakan adanya pelanggaran yang telah terbukti. Dugaan dan materi pengaduan masih menjadi bagian yang harus diverifikasi melalui tahapan pemeriksaan MKMK. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai laporan, meminta keterangan dari pihak terkait, serta memeriksa dokumen atau bukti yang diajukan. Karena itu, perkembangan perkara akan bergantung pada proses pemeriksaan resmi dan keputusan yang diambil setelah seluruh informasi dinilai.

Langkah THMP ini menambah perhatian publik terhadap proses hukum yang berkaitan dengan isu ijazah Gibran dan penyelenggaraan persidangan PHPU. Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai substansi laporan serta tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan.

Suhadi menyampaikan keterangannya di kompleks Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026, terkait laporan yang diajukan terhadap sembilan hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurut dia, seluruh hakim yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai ijazah Gibran dilaporkan, bukan hanya beberapa hakim yang dianggap memiliki peran tertentu dalam proses persidangan.

Ia menjelaskan, salah satu alasan utama pelaporan tersebut adalah tidak adanya hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pandangan Suhadi, kondisi itu menunjukkan bahwa seluruh hakim memiliki sikap yang sama terhadap persoalan yang diuji dalam perkara tersebut. Karena itu, laporan tidak diarahkan secara parsial kepada hakim tertentu, melainkan mencakup seluruh anggota majelis yang memeriksa dan memutus perkara.

Suhadi pada intinya menilai para hakim secara bersama-sama telah menguji persoalan mengenai dugaan kesalahan serta ketentuan kuorum dalam perkara PHPU tersebut. Pernyataan itu tidak dimaksudkan untuk memisahkan tanggung jawab di anggota majelis, sebab tidak terdapat pendapat berbeda yang dapat menunjukkan adanya sikap hukum yang berlawanan. Ia menggambarkan bahwa pemeriksaan terhadap aspek kesalahan dan kuorum merupakan proses kolektif yang melibatkan sembilan hakim konstitusi.

Dalam keterangannya, Suhadi menegaskan bahwa laporan kepada MKMK dimaksudkan agar dugaan pelanggaran etik dan proses pengambilan keputusan dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. MKMK diharapkan menilai fakta, pertimbangan, serta tindakan para hakim berdasarkan kewenangan kelembagaan dan ketentuan kode etik hakim konstitusi. Dengan demikian, laporan tersebut menjadi dasar bagi pemeriksaan resmi, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap berada pada MKMK.

THMP menyoroti langkah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 dalam rangkaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan ijazah Gibran. Bagi kelompok tersebut, penerbitan aturan baru itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penyesuaian administratif atau penyempurnaan tata cara beracara. THMP menilai peraturan itu berkaitan langsung dengan upaya membuka jalan agar persidangan yang sebelumnya menghadapi persoalan prosedural dapat terus dilanjutkan.

Menurut Suhadi, Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 dikeluarkan untuk memungkinkan Mahkamah Konstitusi tetap memproses perkara yang diajukan para pemohon. Penilaian tersebut menjadi dasar keberatan THMP, karena aturan baru itu dianggap memberikan keuntungan sekaligus ruang yang lebih besar kepada pemohon untuk mempertahankan dan mengembangkan dalil-dalilnya di hadapan majelis hakim. Dengan adanya dasar pengaturan tersebut, para pemohon dinilai memperoleh kesempatan lebih luas untuk membawa perkara menuju tahap pemeriksaan berikutnya.

Keberatan THMP terutama diarahkan pada dugaan bahwa perubahan atau penerbitan aturan dilakukan ketika perkara telah berjalan. Dalam pandangan Suhadi, langkah demikian berpotensi menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum dan kesetaraan para pihak. Peraturan yang diterbitkan di tengah proses, terlebih jika berdampak langsung terhadap kelanjutan persidangan, dinilai perlu diuji secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan salah satu pihak.

Suhadi juga menilai kebijakan tersebut dapat menjadi blunder bagi Mahkamah Konstitusi. Alih-alih hanya menyelesaikan aspek tata beracara, penerbitan peraturan itu dipandang berpotensi mengarahkan majelis untuk masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Padahal, menurut keberatan THMP, persoalan awal seharusnya ditentukan lebih dahulu berdasarkan ketentuan formal dan kewenangan pengadilan. Apabila proses berlanjut hingga substansi perkara diperiksa, langkah tersebut dikhawatirkan memperbesar kontroversi serta memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan independensi proses persidangan. Karena itu, THMP menjadikan penerbitan Peraturan MK tersebut sebagai salah satu alasan untuk menyoroti tindakan sembilan hakim MK melalui laporan kepada MKMK.

Suhadi menyoroti kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan isu ijazah Gibran. Sorotan tersebut berpusat pada pertimbangan mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Dalam perkara itu, para pemohon dinyatakan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. Status tersebut menjadi bagian penting karena menentukan apakah permohonan dapat diterima dan diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah.

Menurut pandangan yang disampaikan Suhadi, ketika para pemohon dinilai tidak mempunyai legal standing, terdapat kejanggalan apabila pemeriksaan kemudian tetap berlanjut hingga menyentuh pokok perkara. Legal standing bukan sekadar persoalan administratif, melainkan syarat awal yang berkaitan dengan hak seseorang atau pihak untuk mengajukan permohonan di hadapan pengadilan. Karena itu, penilaian atas kedudukan hukum seharusnya menjadi dasar bagi tahapan pemeriksaan berikutnya.

Suhadi berpandangan bahwa putusan yang menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing semestinya membuat MK tidak perlu melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi atau pokok perkara PHPU tersebut. Apabila syarat kedudukan hukum tidak terpenuhi, pemeriksaan mengenai materi permohonan dinilai tidak lagi diperlukan dalam kerangka perkara yang sama. Di titik inilah ia melihat adanya persoalan dalam alur pertimbangan putusan, yakni hubungan penilaian legal standing dan kelanjutan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Keterangan tersebut menjadi sorotan utama terkait perkara PHPU yang memuat isu ijazah Gibran. Suhadi tidak mempersoalkan hal di luar rangkaian pertimbangan mengenai status para pemohon dan pemeriksaan materi perkara. Ia menekankan bahwa pernyataan mengenai tidak adanya legal standing semestinya memiliki konsekuensi langsung terhadap ruang pemeriksaan Mahkamah. Dengan demikian, kejanggalan yang dikemukakan terletak pada dugaan ketidaksesuaian penilaian terhadap kedudukan hukum para pemohon dan langkah untuk tetap memeriksa pokok perkara.