Hukum  

Bamsoet: Persoalan Ijazah Gibran Kini Berada di Luar Mahkamah Konstitusi

Bamsoet: Persoalan Ijazah Gibran Kini Berada di Luar Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima. Putusan tersebut menggunakan status niet ontvankelijke verklaard atau NO. Dengan putusan itu, perkara yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara itu menjadi pokok perhatian dalam permohonan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, persoalan mengenai ijazah Gibran kini berada di luar proses pemeriksaan perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet merespons putusan tersebut dengan menyampaikan bahwa persoalan ijazah Gibran tidak lagi berada di Mahkamah Konstitusi. Pernyataan itu merujuk pada keputusan lembaga tersebut yang menyatakan gugatan PHPU berstatus NO. Dengan demikian, informasi utama dalam perkara ini adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya serta kaitannya dengan isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi penanda bahwa gugatan PHPU terkait persoalan itu tidak dapat diterima melalui perkara yang diajukan para pemohon. Selanjutnya, pembahasan mengenai ijazah Gibran tidak lagi menjadi bagian dari perkara PHPU yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan respons Bamsoet yang menempatkan persoalan tersebut di luar Mahkamah Konstitusi setelah putusan dibacakan.

Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, menyampaikan pandangannya mengenai persoalan ijazah Gibran setelah mengikuti rapat perdana Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut Bamsoet, kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara tersebut sudah jelas. Karena itu, pembahasan mengenai status putusan tidak lagi menjadi persoalan yang perlu diperdebatkan di lingkungan MK.

Bamsoet menegaskan bahwa perkara itu telah dinyatakan “NO”. Pernyataan tersebut merujuk pada putusan yang telah menetapkan status perkara sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya putusan itu, ia menilai tahapan selanjutnya bukan lagi berada di tangan MK, melainkan menjadi tanggung jawab lembaga atau institusi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya. Bamsoet tidak menyampaikan bahwa Wantimpres akan mengambil alih proses tersebut.

Pernyataan Bamsoet menegaskan bahwa persoalan ijazah Gibran kini tidak lagi berada di Mahkamah Konstitusi. Penegasan tersebut menjadi pokok sikapnya dalam melihat posisi isu yang sempat dikaitkan dengan lembaga tersebut. Menurut Bamsoet, ruang persoalan itu telah berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga pembahasannya tidak lagi ditempatkan sebagai perkara yang sedang ditangani oleh MK.

Sikap ini menunjukkan adanya batas yang jelas isu mengenai ijazah Gibran dan ranah Mahkamah Konstitusi. Bamsoet tidak menempatkan pernyataannya sebagai penilaian baru mengenai keabsahan dokumen, melainkan sebagai penegasan tentang posisi persoalan tersebut. Dengan demikian, inti pernyataan Bamsoet terletak pada keterangan bahwa urusan itu bukan lagi bagian dari persoalan yang berada di Mahkamah Konstitusi.

Bamsoet juga menekankan bahwa persoalan tersebut diserahkan kepada lembaga terkait. Pernyataan ini tidak merinci lembaga yang dimaksud maupun menjelaskan bentuk penanganan yang akan dilakukan. Karena itu, pokok informasi yang disampaikan adalah perubahan posisi isu: persoalan ijazah Gibran tidak lagi berada di MK, sementara pengurusan atau penanganannya berada di luar lembaga tersebut. Penegasan Bamsoet sekaligus menjaga fokus pembahasan pada kewenangan dan posisi institusional, bukan pada dugaan mengenai keputusan, tindakan, atau perkembangan lanjutan. Dalam konteks itu, pernyataan Bamsoet menjadi penjelasan utama mengenai mengapa isu tersebut tidak lagi ditempatkan dalam ruang Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan batas tersebut sebagai sikap yang perlu dipahami agar persoalan ijazah Gibran tidak terus dikaitkan dengan MK tanpa memperhatikan penjelasan mengenai posisinya.

Dalam pernyataannya, Bamsoet mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menjalani rangkaian proses politik melalui pemilihan umum. Keduanya kemudian dilantik untuk menjalankan amanat sebagai kepala negara dan wakil kepala negara. Fakta tersebut disampaikan Bamsoet sebagai konteks penting dalam melihat perkembangan persoalan yang berkaitan dengan ijazah Gibran.

Menurut penekanan Bamsoet, tahapan pemilihan umum telah berlangsung dan menghasilkan pasangan yang kini memegang mandat pemerintahan. Setelah proses tersebut, pelantikan Prabowo dan Gibran menandai dimulainya pelaksanaan tugas konstitusional mereka. Karena itu, pernyataan mengenai persoalan ijazah ditempatkan dalam konteks perjalanan politik yang telah dilalui, tanpa mengubah kedudukan proses pemilihan dan pelantikan yang sudah terjadi.

Bamsoet menyampaikan konteks itu bersamaan dengan pandangannya bahwa persoalan ijazah Gibran kini berada di luar Mahkamah Konstitusi. Penjelasan tersebut menegaskan hubungan proses yang telah berlangsung dalam pemilu, pelantikan presiden dan wakil presiden, serta posisi persoalan yang sedang menjadi perhatian publik. Dengan demikian, fakta mengenai pelantikan Prabowo-Gibran tetap menjadi bagian dari penekanan Bamsoet dalam menyampaikan pandangannya atas isu tersebut.