Hukum  

Surat Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa Keliru Dikirim, Pos Indonesia Akui Kelalaian

Surat Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa Keliru Dikirim, Pos Indonesia Akui Kelalaian

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Surat Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, diketahui tidak pernah diterima oleh pihak yang menjadi alamat surat tersebut. Dokumen itu berkaitan dengan perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian bupati. Dalam prosesnya, surat dari Mahkamah Agung semestinya menjadi sarana bagi Sitti Husniah untuk menyampaikan tanggapan atau penjelasan atas perkara yang diajukan kepada lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Ketidakterimaan surat itu baru diketahui setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan dalam perkara tersebut pada 1 Oktober 2026. Dengan demikian, pihak bupati diduga tidak memperoleh informasi secara langsung mengenai tahapan dan kesempatan memberikan respons sebelum perkara diputus. Persoalan tersebut kemudian mengemuka karena dokumen yang seharusnya disampaikan kepada pejabat yang dituju ternyata mengalami kesalahan dalam proses pengiriman.

Surat Mahkamah Agung memiliki arti penting dalam perkara ini karena memuat pemberitahuan resmi terkait uji pendapat DPRD Gowa. Selain menjadi bagian dari administrasi peradilan, penyampaian surat juga berkaitan dengan hak pihak yang diperiksa untuk mengetahui isi perkara serta memberikan jawaban. Apabila surat tidak sampai kepada penerima yang semestinya, proses komunikasi pengadilan dan pihak terkait menjadi terganggu.

Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi dokumen, tetapi juga mengenai dampaknya terhadap kesempatan Bupati Gowa untuk menyampaikan pandangan. Setelah masalah itu terungkap, perhatian kemudian tertuju pada pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman surat tersebut. Pos Indonesia selanjutnya mengakui adanya kelalaian dalam proses pengantaran, sehingga dokumen Mahkamah Agung tidak diterima oleh Sitti Husniah sebagaimana mestinya.

PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam menangani kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Pengakuan tersebut disampaikan oleh Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan, melalui rekaman video yang diperlihatkan kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan.

Rekaman itu ditampilkan saat konferensi pers yang berlangsung di rumah jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam, 4 Oktober 2026. Dalam video tersebut, Kurniawan menyampaikan permohonan maaf atas persoalan yang terjadi dalam proses penanganan surat dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pernyataan itu menegaskan bahwa terdapat kekeliruan pada pihak PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa terkait kiriman yang seharusnya ditujukan kepada Bupati Gowa.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dalam penjelasan mengenai surat Mahkamah Agung yang keliru dikirim. Melalui Kurniawan, PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa menyatakan permohonan maaf sekaligus mengakui kesalahan dan kelalaian dalam menangani kiriman tersebut. Materi yang diperlihatkan kepada wartawan itu memuat penyampaian dari pihak kantor pos, tanpa mengubah pokok persoalan bahwa surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa mengalami kekeliruan dalam proses pengiriman.

Dalam konteks kejadian ini, keterangan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa memberikan penjelasan mengenai sikap institusi terhadap kesalahan tersebut. Permohonan maaf yang disampaikan Kurniawan menunjukkan bahwa pihaknya mengakui adanya masalah dalam penanganan kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam rekaman video yang menjadi bahan penjelasan kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan pada konferensi pers tersebut.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa persoalan utama dalam pengiriman surat Mahkamah Agung terletak pada alamat tujuan yang keliru. Surat yang semestinya disampaikan ke kantor Bupati Gowa justru diantarkan ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Kesalahan tersebut membuat surat panggilan tidak pernah diterima langsung oleh pihak bupati.

Menurut Adhi, PT Pos Indonesia menerima surat itu pada 2 September 2026. Namun, setelah berada dalam proses pengiriman, surat tersebut tidak sampai ke kantor pemerintahan yang menjadi alamat tujuan. Adhi menegaskan bahwa Bupati Gowa tidak pernah menerima surat panggilan dimaksud, sehingga informasi mengenai adanya pengiriman dari Mahkamah Agung baru diketahui setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut.

Fakta mengenai kekeliruan alamat itu terungkap setelah pihak Mahkamah Agung menyampaikan bahwa surat telah dikirim melalui PT Pos sekitar satu bulan sebelumnya. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap jejak pengiriman. Dari penelusuran itu diketahui bahwa kiriman justru diarahkan dan diantarkan ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke kantor Bupati Gowa.

Adhi menilai perbedaan alamat tujuan dan lokasi pengantaran menjadi titik penting dalam perkara tersebut. Surat yang telah diterima oleh perusahaan jasa pengiriman seharusnya disampaikan kepada penerima sesuai alamat yang tercantum. Apabila pengantaran dilakukan ke institusi lain, pihak yang dituju tidak dapat mengetahui isi maupun keberadaan surat tersebut dalam waktu yang semestinya.

Penjelasan itu memperkuat keterangan PT Pos Indonesia yang sebelumnya mengakui adanya kelalaian dalam proses pengiriman. Dengan demikian, tidak sampainya surat kepada bupati bukan disebabkan oleh penolakan penerima, melainkan karena surat tidak pernah diantarkan ke kantor yang tepat. Adhi berharap kronologi tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan mengapa Bupati Gowa tidak mengetahui adanya surat panggilan sampai informasi dari Mahkamah Agung disampaikan.

Surat dari Mahkamah Agung tersebut memiliki arti penting bagi posisi Bupati Gowa dalam perkara yang sedang berjalan. Adhi Bintang menjelaskan bahwa surat itu berkaitan dengan hak atau kesempatan Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Dengan adanya surat resmi, pihak bupati seharusnya dapat mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyiapkan tanggapan sesuai dengan materi yang disampaikan dalam proses di Mahkamah Agung.

Namun, surat yang memuat informasi mengenai proses tersebut keliru dikirim sehingga tidak diterima oleh pihak Bupati Gowa. Kondisi ini membuat tim kuasa hukum tidak memperoleh pemberitahuan resmi mengenai perkembangan perkara pada waktu yang semestinya. Tidak diterimanya surat itu juga berkaitan dengan kesempatan pihak bupati untuk menyampaikan pandangan dalam proses permohonan uji pendapat DPRD Gowa.

Untuk menyampaikan tanggapan secara langsung, tim kuasa hukum Bupati Gowa mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak kuasa hukum mengetahui bahwa surat dari Mahkamah Agung tidak sampai kepada penerima yang dituju. Kedatangan itu menjadi upaya untuk menyampaikan tanggapan pihak Bupati Gowa dalam perkara yang tengah diproses.

Adhi Bintang menyatakan bahwa surat tersebut bukan sekadar pemberitahuan administratif, melainkan berhubungan dengan hak pihak bupati dalam mengikuti tahapan perkara. Karena surat resmi mengenai perkembangan perkara tidak diterima, tim kuasa hukum kemudian menyampaikan tanggapan langsung di Mahkamah Agung. Informasi yang disampaikan berkaitan dengan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dan posisi Bupati Gowa sebagai pihak yang memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atas permohonan tersebut.