Bandung | Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan bahwa pemerintah tengah mendorong upaya mendaftarkan anak-anak terlantar yang berada di jalan agar dapat kembali bersekolah. Program tersebut, menurut Rachmat, sedang digencarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap anak yang belum memperoleh akses pendidikan. Pernyataan itu disampaikan dalam Dialog Nasional Pemberdayaan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Rachmat menekankan pentingnya menjangkau anak-anak yang hidup atau beraktivitas di jalan dan menghubungkan mereka kembali dengan pendidikan. Pendaftaran menjadi langkah awal agar mereka dapat kembali masuk ke lingkungan belajar. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada keberadaan anak di ruang publik, tetapi juga pada peluang mereka untuk memperoleh pendidikan seperti anak-anak lainnya.
Upaya tersebut menempatkan Kemensos sebagai instansi yang tengah mengintensifkan program penanganan anak terlantar di jalan melalui proses pendaftaran untuk bersekolah. Pernyataan Rachmat belum merinci mekanisme pelaksanaan, cakupan wilayah, jumlah anak yang menjadi sasaran, maupun tahapan lanjutan setelah pendaftaran. Karena itu, keterangan yang disampaikan berfokus pada arah program: mendorong anak-anak tersebut kembali terhubung dengan sekolah.
Akses pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pemenuhan hak anak. Anak yang berada di jalan dapat menghadapi hambatan untuk mengikuti kegiatan belajar secara teratur. Mengidentifikasi dan mendaftarkan mereka menjadi bagian dari upaya membuka kembali akses tersebut, sekaligus menegaskan perlunya perhatian terhadap kondisi anak yang belum bersekolah. Namun, keberhasilan langkah ini juga akan bergantung pada tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.
Melalui pernyataan dalam dialog nasional itu, Rachmat menggarisbawahi bahwa pemerintah sedang mengupayakan pengembalian anak terlantar di jalan ke bangku sekolah. Program yang digencarkan Kemensos menjadi fokus langkah tersebut, dengan pendaftaran sebagai pintu masuk menuju pendidikan. Rincian teknis dan perkembangan pelaksanaannya belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia. Meski demikian, pesan utamanya jelas: anak-anak yang berada di jalan perlu dijangkau agar kesempatan untuk bersekolah kembali terbuka.
Rachmat menjelaskan bahwa anak-anak yang ditemukan berkeliaran di jalan akan dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti. Pelaporan tersebut menjadi langkah awal dalam upaya mengembalikan anak ke lingkungan pendidikan. Setelah informasi mengenai anak diterima, upaya kemudian diarahkan agar mereka dapat bersekolah kembali. Penjelasan ini menggambarkan mekanisme secara umum: keberadaan anak di jalan diketahui dan dilaporkan, lalu dilakukan upaya untuk mendorong mereka memperoleh akses ke sekolah.
Menurut Rachmat, langkah tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan demikian, penanganan anak yang ditemukan di jalan tidak hanya disebut sebagai pendataan atau pelaporan, tetapi juga dikaitkan dengan upaya pendidikan. Sasaran yang dinyatakan adalah agar anak-anak itu bersekolah. Namun, keterangan yang disampaikan tidak merinci bagaimana pelaporan dilakukan, siapa yang secara khusus menyampaikan laporan, atau bagaimana proses setelah laporan diterima. Rachmat juga tidak menguraikan tahapan teknis yang harus dilalui oleh setiap anak.
Jenis sekolah yang dimaksud dalam penjelasan itu juga belum dipastikan. Rachmat menyebut upaya bersekolah sebagai bagian dari program Kemensos, tetapi tidak memastikan bahwa sekolah yang dituju adalah Sekolah Rakyat. Karena itu, penyebutan program tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bentuk lembaga pendidikan yang akan diikuti anak. Informasi yang tersedia hanya menyatakan adanya upaya agar anak-anak yang dilaporkan setelah ditemukan berkeliaran di jalan dapat bersekolah, tanpa memastikan apakah sekolah itu Sekolah Rakyat atau jenis sekolah lainnya.
Pembedaan hal yang telah disebutkan dan hal yang belum dipastikan penting agar mekanisme ini dipahami secara tepat. Pernyataan Rachmat memberi gambaran mengenai arah penanganan, yakni pelaporan atas anak yang berada di jalan dan upaya agar mereka kembali mengenyam pendidikan. Akan tetapi, rincian pelaksanaan maupun pilihan sekolah tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut. Oleh sebab itu, gambaran mengenai langkah ini perlu dibatasi pada informasi yang disampaikan: laporan menjadi pemicu tindak lanjut, sementara upaya bersekolah disebut sebagai bagian dari program Kemensos. Tidak ada kepastian lebih lanjut mengenai bentuk sekolah yang dimaksud.Pada 2025, Kementerian Sosial menyebut anak jalanan sebagai salah satu sasaran utama program Sekolah Rakyat. Kebijakan ini menempatkan akses pendidikan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi anak yang rentan tertinggal. Sekolah Rakyat ditujukan untuk membuka kembali kesempatan belajar bagi anak dari keluarga miskin, termasuk mereka yang hidup atau bekerja di jalan dan menghadapi hambatan untuk bersekolah. Penentuan penerima manfaat tidak hanya bergantung pada kondisi yang terlihat, tetapi juga menggunakan data sosial dan informasi mengenai status pendidikan anak. Dengan demikian, pemerintah berupaya mengenali kelompok yang membutuhkan dukungan secara lebih terarah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Idit Supriadi Priatna, menjelaskan bahwa sasaran program mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut telah diintegrasikan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga kondisi kesejahteraan keluarga dapat dipertimbangkan bersama rekam pendidikan anak. Penggabungan kedua sumber data ini membantu pemerintah mengidentifikasi anak yang berasal dari keluarga paling rentan sekaligus melihat apakah mereka masih tercatat sebagai peserta didik. Informasi yang terpadu juga menjadi dasar untuk menyusun prioritas penjangkauan, mengurangi risiko anak terlewat dalam pendataan, dan menyesuaikan dukungan dengan kebutuhan mereka.
Anak dari desil 1 dan desil 2 dalam DTSEN menjadi kelompok prioritas karena berasal dari lapisan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Perhatian khusus diberikan kepada anak yang tidak lagi tercatat di Dapodik atau telah putus sekolah. Status tersebut dapat menjadi petunjuk bahwa mereka membutuhkan bantuan untuk kembali mengakses pendidikan, sekaligus pendampingan agar dapat mengikuti kegiatan belajar secara berkelanjutan. Di kelompok prioritas itu, anak dari keluarga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem pada desil 1 memperoleh prioritas utama. Penekanan ini menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan dan keterputusan dari pendidikan sama-sama dipertimbangkan ketika sasaran program ditentukan. Melalui pendekatan berbasis data tersebut, Sekolah Rakyat diharapkan menjangkau anak jalanan dan anak rentan lainnya secara lebih tepat, serta membantu mereka memperoleh kembali kesempatan untuk belajar.
Rachmat menegaskan bahwa penanganan anak jalanan merupakan tanggung jawab pemerintah. Pernyataan ini menempatkan upaya mengembalikan anak ke bangku sekolah bukan semata-mata sebagai urusan keluarga atau masyarakat, melainkan sebagai bagian dari kewajiban negara. Dalam kerangka tersebut, perhatian terhadap anak yang hidup atau bekerja di jalan berkaitan dengan pemenuhan hak mereka untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan. Pemerintah, menurut pandangan itu, perlu mengambil peran dalam memastikan bahwa kondisi sosial tidak menutup akses anak terhadap kesempatan belajar.
Rachmat mengaitkan tanggung jawab tersebut dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila menjadi landasan kehidupan berbangsa yang menekankan kemanusiaan dan keadilan sosial, sedangkan konstitusi menjadi dasar penyelenggaraan tanggung jawab negara. Penyebutan keduanya memberi konteks bahwa kepedulian terhadap anak jalanan bukan hanya pilihan kebijakan, tetapi juga bagian dari prinsip yang semestinya memandu tindakan pemerintah. Penegasan itu relevan dalam pembahasan pendidikan, karena kesempatan bersekolah merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan anak.
Dalam konteks program Sekolah Rakyat, Idit menyampaikan keterangan di Bandung pada Sabtu, 5 Juli 2025, mengenai kelompok anak jalanan yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurut keterangan tersebut, anak-anak yang belum tercatat dalam basis data pendidikan itu menjadi prioritas dalam konteks program.
Baca juga: Kebijakan Pembelajaran Sekolah di Jakarta: PJJ Resmi Berakhir | Strategi Pemerintah untuk Menstabilkan Harga Cabai | Kembali Normal: Sekolah di Jakarta Akhirnya Dapat Beroperasi Seperti Biasa





