Tulungagung Surga-Nya Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu

Tulungagung – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Tulungagung kian merajalela dan menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Ironisnya, aktivitas ilegal ini terkesan dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum (APH) setempat tanpa ada tindakan tegas.

Dari laporan media AZMEDIA.CO.ID dengan judul “Kapolsek Boyolangu AKP Tarmadi diduga abaikan laporan warga terkait kegiatan perjudian,” disebutkan bahwa pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, seorang warga menghubungi Kapolsek Boyolangu AKP Tarmadi melalui sambungan telepon untuk melaporkan adanya kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu. Namun, alih-alih mendapat respon yang baik, warga justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. AKP Tarmadi diduga membentak dengan nada tinggi dan mengaku tidak mengetahui adanya perjudian di wilayah hukumnya, lalu langsung mematikan telepon.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah mungkin seorang Kapolsek tidak mengetahui aktivitas perjudian yang telah lama berlangsung di wilayahnya, terutama di dua titik utama yaitu Dusun Mojo, Desa Wajak Kidul, dan Desa Bono, Kecamatan Boyolangu?

Laporan warga yang seharusnya segera ditindaklanjuti justru diabaikan. Hingga saat ini, tempat-tempat perjudian tersebut masih beroperasi dengan leluasa, seolah-olah mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya: Apakah Polres Tulungagung menutup mata terhadap praktik perjudian ini? Ataukah perjudian sudah dianggap legal di wilayah hukum tersebut?

Lebih miris lagi, berdasarkan penelusuran media ke lokasi, terlihat beberapa oknum APH berada di arena sabung ayam menggunakan kendaraan dinas. Hal ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa adanya “setoran lancar” dari para bos perjudian kepada oknum aparat agar bisa beroperasi dengan bebas.

Warga pun semakin takut untuk melapor karena khawatir akan adanya intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Kondisi ini jelas mencederai semangat reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang seharusnya berpihak pada keadilan dan ketertiban umum.

Jika permasalahan ini tidak segera diusut tuntas, masyarakat menyatakan siap melapor ke Propam Polri dan mengirimkan surat langsung kepada Kapolri. Sebab, janji Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, harus benar-benar ditegakkan hingga ke daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *