JAKARTA, 26 November 2024 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengunjungi Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan langsung terhadap peralatan intelijen yang berada di bawah pengelolaan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen).
Pengecekan dilakukan secara on the spot pada alat-alat intelijen yang diadakan untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengawasi proses pengadaan alat intelijen yang mendapat perhatian masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Dukungan DPR terhadap Kejaksaan Agung
Ahmad Sahroni mengapresiasi kecanggihan perangkat intelijen yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, alat-alat tersebut sangat mendukung tugas intelijen dalam penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. Dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi III, terhadap pengadaan perangkat ini menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat institusi hukum di Indonesia.
Tanggapan Kejaksaan Agung terhadap Pengawasan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pengadaan alat intelijen dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Proses Transparan: Seluruh pengadaan telah melalui mekanisme sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Bantahan Isu Korupsi: Harli Siregar membantah isu korupsi dalam pengadaan alat sadap yang sempat beredar di beberapa media.
Peran Alat Intelijen dalam Penegakan Hukum
Peralatan intelijen yang canggih memiliki peran penting dalam mendukung penyelidikan dan penyidikan kasus.
Dengan adanya perangkat yang mumpuni, Kejaksaan Agung dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, termasuk dalam menghadapi kejahatan yang membutuhkan pengawasan intensif.
Pengawasan oleh DPR RI
Kunjungan ini merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap institusi penegak hukum.
Ahmad Sahroni memastikan bahwa pengadaan alat intelijen ini tidak hanya tepat guna, tetapi juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
M. Ridho
——————
Sumber:
Kejaksaan Agung RI
Nomor: PR – 999/085/K.3/Kph.3/11/2024