Probolinggo – Warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, merasa kecewa dan geram. Pasalnya, akta tanah yang dijanjikan oleh Muhammad alias Pak Mad Pamong, seorang perangkat desa setempat, tak kunjung selesai meski sudah dua tahun berlalu. Padahal, warga telah menyetorkan uang jutaan rupiah untuk pengurusan dokumen tersebut.
Salah satu warga yang terdampak, Neneng Sumiati, melalui suaminya, Wahab, menyampaikan rasa kecewanya. Menurutnya, awalnya mereka dijanjikan akta tanah akan selesai dalam 15 hari setelah pembayaran. Namun, hingga kini, tidak ada kepastian mengenai dokumen yang mereka tunggu.
“Kami sudah membayar Rp1.750.000 per bidang tanah. Dijanjikan selesai dalam 15 hari, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Setiap ditanya, jawabannya selalu berubah-ubah,” ungkap Wahab, Minggu (2/3).
Warga Sudah Bayar, Akta Tanah Tak Kunjung Terbit
Kasus ini tidak hanya dialami oleh Neneng Sumiati, tetapi juga beberapa warga lain yang mengalami nasib serupa. Berikut daftar warga yang telah membayar namun belum menerima akta tanah mereka:
- Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah dan Rp2.200.000 untuk akta jual beli (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Neneng Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Agus Subakti – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Supriadi – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
Meski uang telah diterima oleh Pak Mad Pamong, pengurusan akta tanah berjalan lamban dengan berbagai alasan yang terus berubah. Mulai dari alasan belum adanya Surat Keputusan (SK), menunggu setelah bulan Ramadan, hingga berlarut-larut tanpa kepastian.
“Setiap ditanya, perangkat desa selalu punya alasan baru. Katanya belum punya SK, lalu harus menunggu setelah Lebaran, dan seterusnya. Ini sudah dua tahun lebih, tapi tetap tidak ada kejelasan,” keluh Wahab.
Pak Mad Pamong Bungkam, Hanya Berjanji Akan Mengusahakan
Ketika dikonfirmasi pada Senin (4/3), Muhammad alias Pak Mad Pamong tidak memberikan kepastian kapan akta tanah akan selesai. Alih-alih menjelaskan, ia justru mengeluarkan ancaman dengan nada tinggi dalam bahasa Madura.
“Anda jangan mengadu saya dengan kepala desa. Saya cari juga kamu, kapan saja mau bertengkar, serius! Kamu kalau tahu saya, Pak Mad, tidak akan menipu orang. Insyaallah.”
Sikap Pak Mad ini semakin menambah kekecewaan warga. Mereka hanya menginginkan satu hal: kejelasan! Jika akta tanah yang dijanjikan tak kunjung selesai, mereka meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan.
“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak bisa selesai, tolong uang kami dikembalikan. Jangan sampai kami dirugikan lebih lama lagi,” tegas Wahab.
Kepala Desa Angkat Bicara, Minta Perangkat Desa Segera Bertindak
Menanggapi keluhan warga, Kepala Desa Jabung Wetan, Amrullah Hasyim (Nun An), meminta agar perangkat desa segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Selesaikan dengan cepat karena kecamatan sudah siap mau menandatangani,” ujar Nun An.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian akta tanah tersebut, ia menjawab singkat: “Kang Mad (Muhammad alias Pak Mad Pamong).”
Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ada Kejelasan
Hingga kini, warga masih menunggu penyelesaian dari pihak desa. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Apakah ada unsur penipuan dalam kasus ini? Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. (**)
Sumber: Bambang