Hukum  

Ahrie Sonta Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perjalanan Kariernya di Polri

Ahrie Sonta Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perjalanan Kariernya di Polri

Bandung | Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menempatkan pejabat Polri itu dalam proses hukum yang berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap komunikasi kepala negara. Informasi mengenai perkara ini juga menyebut bahwa Ahrie tidak menjadi satu-satunya tersangka. Jenderal Listyo Sigit dan Irjen Eko Hadi turut disebut dijerat dalam perkara yang sama. Status tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang sedang ditangani kepolisian, sehingga dugaan yang disangkakan perlu dipahami sebagai tuduhan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa tiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan. Menurut Asep, penyidik menggunakan pendekatan scientific crime investigation serta menjalankan proses manajemen penanganan perkara. Pendekatan itu, sebagaimana dijelaskan olehnya, menjadi dasar dalam mengolah hasil penyidikan sebelum menetapkan status hukum para pihak. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penetapan tersangka diklaim bertumpu pada proses penyidikan dan penanganan perkara oleh kepolisian. Namun, rincian bukti, urutan tindakan penyidik, maupun uraian teknis mengenai dugaan penyadapan tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, informasi mengenai dasar penetapan sebaiknya tetap merujuk pada pernyataan resmi pihak yang menangani perkara.

Polisi menyebut para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan dalam perkara ini adalah 10 tahun penjara. Tidak ada rincian pasal yang dicantumkan dalam informasi tersebut, sehingga nomor maupun unsur pasal tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, menurut informasi mengenai penanganan kasus. Penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan para tersangka. Perkara selanjutnya akan berjalan melalui tahapan yang berlaku, sementara penyidik menangani dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur yang diterapkan. Perkembangan berikutnya, termasuk penjelasan lebih lengkap mengenai sangkaan, perlu menunggu keterangan resmi kepolisian atau dokumen perkara yang dapat dikonfirmasi.

Posisi terakhir Ahrie sebelum kabar penetapannya sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan Presiden adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri. Ia baru beberapa waktu mengemban jabatan tersebut setelah dilantik oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Oktober 2026. Dengan demikian, informasi mengenai status hukumnya muncul ketika Ahrie masih berada dalam masa awal menjabat sebagai pejabat di lingkungan Mabes Polri. Penjelasan tentang jabatan ini memberi konteks mengenai kedudukannya saat kabar tersebut beredar, tanpa menyatakan adanya kaitan sebab-akibat penunjukan dan perkara yang disebutkan.

Pengangkatan Ahrie sebagai Kadivkum Polri didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026, yang bertanggal 2 Oktober 2026. Surat telegram itu menjadi landasan administratif untuk perubahan jabatan yang diumumkan pada bulan yang sama. Setelah pelantikan, ia bertugas memimpin Divisi Hukum Polri, sebuah posisi struktural di institusi kepolisian. Rincian mengenai proses pengangkatan tersebut penting untuk memastikan urutan waktu: penugasan sebagai Kadivkum berlangsung lebih dahulu, lalu publik memperoleh kabar mengenai penetapan tersangka. Kedua informasi itu dapat dicatat berdampingan sebagai bagian dari perkembangan terbaru tentang Ahrie.

Dalam pemberitaan mengenai perkara dugaan penyadapan Presiden, penyebutan jabatan terakhir Ahrie membantu pembaca memahami latar kedinasannya pada saat status tersangka menjadi sorotan. Namun, penetapan tersangka merupakan informasi mengenai proses hukum, sedangkan pengangkatan Kadivkum merupakan keputusan organisasi Polri. Keduanya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan langsung. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, konteks yang dapat dipastikan dari informasi yang tersedia terbatas pada masa jabatan, pihak yang melantik, serta nomor dan tanggal surat telegram pengangkatan. Pemisahan fakta-fakta tersebut menjaga uraian tetap proporsional dan tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Ahrie Sonta lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia menempuh pendidikan kepolisian di Akademi Kepolisian dan lulus pada 2002 sebagai bagian dari Batalyon Wicaksana Laghawa. Dalam perjalanan dinasnya, Ahrie menjalani sejumlah penugasan yang berhubungan dengan fungsi reserse dan operasional kepolisian. Pengalaman tersebut membawanya bertugas di berbagai wilayah serta satuan, dengan tanggung jawab yang mencakup penanganan perkara dan dukungan terhadap kegiatan penyidikan.

Salah satu penugasannya adalah bergabung dalam Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua. Ia juga pernah menjabat Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sidoarjo. Pada 2019, Ahrie dipercaya menjadi Kepala Tim Monitoring di Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri, posisi yang berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan tugas dan kegiatan operasional. Rangkaian jabatan itu menjadi bagian dari rekam jejaknya sebelum ia mendapat penugasan di bidang tindak pidana siber.

Pada 2020, Ahrie bertugas di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bersama tim, ia terlibat dalam penangkapan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko merupakan buronan dalam perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Penangkapan tersebut menjadi salah satu peristiwa penting dalam kiprah Ahrie di satuan siber, yang menangani perkara dengan dimensi lintas wilayah dan penggunaan teknologi informasi.

Setelah penugasan itu, Ahrie memimpin Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia kemudian mendapat promosi untuk bertugas sebagai sekretaris pribadi Kapolri di Staf Pribadi Pimpinan Polri. Penugasan tersebut didasarkan pada Surat Telegram Nomor ST/318/II/KEP/2021, tertanggal 18 Februari 2021. Perpindahan dari jabatan kewilayahan ke lingkungan pimpinan Polri menandai babak berikutnya dalam kariernya. Riwayat tugasnya memperlihatkan pengalaman di sejumlah bidang, mulai dari fungsi lalu lintas, pembinaan dan operasional, hingga penanganan perkara siber serta posisi di staf pimpinan.Pada Oktober 2024, Ahrie Sonta ditunjuk sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto. Penugasan tersebut berlangsung setelah ia sekitar dua tahun menjabat sebagai sekretaris pribadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sebelum mengemban tugas di lingkungan kepresidenan, Ahrie menjalankan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kegiatan dan kebutuhan pimpinan Polri. Perpindahan penugasan itu menempatkannya dalam lingkup kerja yang berbeda, yakni mendampingi presiden dalam pelaksanaan tugas resmi. Informasi mengenai penunjukan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam catatan perjalanan kariernya di institusi kepolisian.

Setahun setelah penunjukan sebagai ajudan presiden, Ahrie memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal. Kenaikan pangkat itu berlangsung pada Oktober 2025 dalam sebuah upacara yang juga diikuti 26 perwira tinggi Polri lainnya. Dengan pangkat tersebut, ia masuk dalam jajaran perwira tinggi kepolisian. Sejumlah sumber menyebut Ahrie sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 pertama yang “pecah bintang”, istilah yang digunakan untuk menggambarkan perwira yang memperoleh pangkat jenderal. Penyebutan tersebut merujuk pada angkatannya di Akpol, bukan pada jabatan tertentu yang sedang diembannya. Upacara kenaikan pangkat itu menjadi penanda formal atas perubahan pangkatnya, bersama para perwira lain yang menerima kenaikan pada kesempatan yang sama.

Selain menjalankan penugasan di kepolisian, Ahrie juga menaruh perhatian pada bidang akademik. Ia telah meraih gelar doktor atau strata tiga (S3) dalam ilmu kepolisian. Gelar tersebut diperoleh melalui pendidikan pada bidang yang berkaitan dengan kajian kepolisian, sebuah disiplin yang mencakup pembahasan tentang institusi, fungsi, dan praktik kepolisian. Dengan demikian, catatan mengenai Ahrie tidak hanya mencakup penugasan sebagai sekretaris pribadi Kapolri dan kemudian ajudan presiden, serta kenaikan pangkat pada 2025, tetapi juga latar pendidikannya hingga tingkat doktoral. Informasi akademik itu melengkapi keterangan tentang perjalanan karier dan pendidikan yang dimilikinya.

Baca juga: Ahrie Sonta Ditunjuk Memimpin Divisi Hukum Polri dalam Rotasi Besar Pejabat Mabes | Pengawasan Bus AKAP Diperketat, Lebih dari Separuh Perjalanan Terindikasi Melanggar | Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas Ditangkap Setelah Beraksi di Bekasi

27 kunjungan