Banggai – Dugaan korupsi kembali mencuat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kali ini, Kepala Desa Nipa Kalemoa, Kecamatan Bualemo, diduga menyelewengkan anggaran pengadaan alat bantu tanam jagung tahun 2023 sebesar Rp 55.032.800. Dugaan ini mencuat setelah investigasi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi belanja yang dilakukan.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, anggaran untuk pengadaan alat bantu tanam jagung mencapai Rp 119.982.800 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Nipa Kalemoa. Namun, berdasarkan hasil investigasi, realisasi pengadaan hanya mencakup 30 unit alat bantu tanam jagung dengan harga Rp 2.165.000 per unit, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH). Total pengeluaran yang tercatat hanya sebesar Rp 64.950.000, sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp 55.032.800 yang hingga kini belum jelas penggunaannya.
Tim media yang melakukan investigasi mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Nipa Kalemoa melalui sambungan telepon. Dalam penjelasannya, sang kades menyebut bahwa harga alat bantu tanam jagung sudah termasuk pajak. Namun, ketika disandingkan dengan total anggaran yang dialokasikan, terjadi ketidaksesuaian yang memicu kecurigaan masyarakat.
Seorang sumber yang turut mengungkap dugaan ini menyatakan bahwa Kades Nipa Kalemoa diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan menyelewengkan sisa anggaran yang seharusnya dikembalikan ke kas desa atau digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dugaan ini semakin menguat karena hingga saat ini, tidak ada laporan transparan terkait penggunaan dana tersebut.
“Kami menduga ada unsur penyalahgunaan wewenang di sini. Uang rakyat seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Kami berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya Tim Tipikor Polres Banggai, segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini. Jika terbukti, kami mendesak agar Kades Nipa Kalemoa diproses hukum dan diberi hukuman yang setimpal,” tegas sumber tersebut.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera mendapat perhatian serius dari aparat hukum demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Dugaan korupsi seperti ini dinilai merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari program pembangunan yang telah direncanakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan kasus ini. Tim media akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini. (Tim/Red/**)