Polda Sulbar Telusuri Dugaan Keterlibatan Polisi dan PNS dalam Peredaran Narkotika

Polda Sulbar Telusuri Dugaan Keterlibatan Polisi dan PNS dalam Peredaran Narkotika

Kabupaten Mamuju | Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika yang bermula di Kabupaten Mamuju dan kemudian mengarah ke Kabupaten Pasangkayu. Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian karena proses penelusurannya turut mengarah pada dugaan keterlibatan anggota kepolisian dan aparatur sipil negara (PNS). Informasi mengenai pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 12 Oktober 2026.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar. Dalam penyampaiannya, jajaran kepolisian menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika yang memiliki alur dari Mamuju menuju Pasangkayu. Pengungkapan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kehadiran Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Sulbar dalam konferensi pers tersebut turut menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan melalui penyampaian informasi secara resmi. Kabid Propam hadir dalam konteks penelusuran dugaan keterlibatan personel, sementara Kabid Humas mendampingi penyampaian keterangan kepada publik. Polda Sulbar masih menelusuri dugaan keterlibatan polisi dan PNS dalam perkara yang berawal dari Mamuju hingga mengarah ke Pasangkayu. Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan sesuai hasil pengungkapan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran terkait.

Perkara dugaan keterlibatan polisi dan pegawai negeri sipil (PNS) dalam peredaran narkotika terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut menjadi titik awal bagi aparat untuk menelusuri perkara secara lebih lanjut. Pada tahap ini, informasi masyarakat diposisikan sebagai bahan awal yang perlu diverifikasi melalui proses kepolisian, bukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat (Ditresnarkoba Polda Sulbar) melakukan rangkaian penyelidikan. Langkah tersebut menunjukkan adanya alur penanganan yang dimulai dari laporan atau informasi yang diterima masyarakat, kemudian diteruskan kepada unit yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran. Proses ini diperlukan agar dugaan penyalahgunaan narkotika dapat diperiksa berdasarkan fakta dan keterangan yang dikumpulkan secara resmi.

Rangkaian penyelidikan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar menjadi bagian penting dalam mengembangkan informasi awal tersebut. Aparat menelusuri perkara untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan yang disampaikan kepada kepolisian. Penelusuran dilakukan sebagai tahapan sebelum kepolisian menentukan perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan yang tersedia.

Dengan demikian, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membuka jalur penyelidikan, sementara kepolisian bertugas menindaklanjutinya melalui prosedur yang berlaku. Alur dari informasi awal menuju penyelidikan juga menegaskan bahwa setiap dugaan perlu diperiksa secara hati-hati dan objektif. Dalam perkara ini, proses tersebut menjadi dasar bagi Polda Sulbar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam dugaan peredaran narkotika, tanpa mendahului hasil penanganan atau kesimpulan hukum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Ardanto Nugroho, menyampaikan bahwa penyidik masih mengembangkan hasil penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah pihak. Pengembangan tersebut dilakukan untuk menelusuri rangkaian informasi, hubungan antarorang, serta kemungkinan peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani. Keterangan itu menjadi bagian dari proses pendalaman, sehingga setiap informasi masih perlu diverifikasi melalui langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Hasil penelusuran sementara mengarah kepada dua orang berinisial HR, berusia 45 tahun, dan AB, berusia 47 tahun. Keduanya disebut berstatus sebagai pegawai negeri sipil. Penyebutan nama dan status tersebut berkaitan dengan arah pengembangan penyelidikan, bukan pernyataan bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana. Polda Sulbar masih mendalami keterkaitan kedua orang tersebut dengan dugaan perkara narkotika yang tengah diperiksa.

Ardanto menegaskan bahwa penyidik perlu mengumpulkan informasi dan bukti secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Proses itu dapat mencakup pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara, penelusuran komunikasi atau aliran barang, serta pencocokan keterangan dengan temuan penyidik. Karena pemeriksaan masih berlangsung, status HR dan AB harus dipahami sebagai pihak yang terhubung dalam hasil penelusuran sementara. Penetapan kesalahan seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan keputusan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Polda Sulbar juga masih membuka kemungkinan adanya informasi tambahan yang dapat memperjelas posisi kedua pegawai negeri sipil tersebut dalam perkara ini.

Pengembangan penanganan perkara tersebut mengarah kepada AF, berusia 44 tahun, yang diketahui merupakan anggota Polri dan bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Namanya disebut dalam rangkaian informasi mengenai dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika dengan nilai mencapai Rp18 juta. Penyebutan itu masih berada dalam konteks penelusuran perkara, sehingga informasi mengenai peran AF perlu disampaikan secara hati-hati dan merujuk pada fakta yang telah diperoleh penyidik.

Dugaan keterlibatan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya mengungkap adanya indikasi peredaran narkotika. Polda Sulbar masih menelusuri keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota Polri. Karena proses pengungkapan terus berjalan, setiap informasi mengenai AF perlu dipahami sebagai dugaan yang masih menjadi bagian dari pendalaman berdasarkan sumber yang tersedia.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara terbuka berdasarkan fakta yang ada. Pernyataan tersebut mencakup informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara yang sedang dikembangkan. Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik perlu tetap berpijak pada data dan fakta yang berhasil dihimpun dalam penanganan kasus.

Dengan demikian, arah pengembangan perkara kini turut mencakup dugaan keterlibatan AF dalam transaksi narkotika senilai Rp18 juta. Polda Sulbar menempatkan informasi tersebut sebagai bagian dari penelusuran yang dilakukan berdasarkan fakta yang tersedia. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pengungkapan lebih lanjut yang disampaikan oleh pihak berwenang sesuai dengan informasi yang dapat dipastikan.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Polisi Terkait Dugaan Suap Proyek Bekasi