Jakarta | Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada Senin, 12 Oktober 2026. Persidangan tersebut memasuki agenda perbaikan permohonan, yakni tahap ketika pemohon menyampaikan penyempurnaan terhadap uraian permohonan, kedudukan hukum, serta alasan konstitusional yang menjadi dasar pengajuan perkara.
Perkara itu diajukan oleh Mohammad Sabar Musman. Permohonan Musman berkaitan dengan ketentuan yang mengatur partai politik dalam peraturan perundang-undangan. Melalui mekanisme pengujian undang-undang, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai kesesuaian norma tertentu dalam Undang-Undang Partai Politik dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Agenda perbaikan permohonan memiliki arti penting karena memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperjelas substansi perkara sebelum pemeriksaan berlanjut ke tahap berikutnya. Dalam tahap ini, pemohon dapat menyempurnakan rumusan norma yang diuji, menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami, dan menguraikan hubungan kerugian tersebut dengan berlakunya aturan yang dipersoalkan. Mahkamah kemudian akan menilai kelengkapan serta kejelasan permohonan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sidang tersebut juga menempatkan isu mengenai pembentukan dan pengaturan partai politik dalam perhatian publik. Ketentuan tentang partai politik tidak hanya menyangkut prosedur administratif, tetapi juga berkaitan dengan hak warga negara untuk berserikat, berorganisasi, dan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Karena itu, setiap permohonan pengujian terhadap aturan tersebut dapat memiliki implikasi terhadap tata kelola kepartaian serta ruang partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi.
Salah satu perbaikan permohonan yang disampaikan Musman dalam persidangan berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon. Perbaikan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan perkara karena menyangkut posisi Musman dalam mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik. Dalam penyampaian di persidangan, ia menjelaskan adanya perubahan dalam cara pandangnya mengenai jalur yang hendak ditempuh untuk memperjuangkan gagasan politiknya.
Musman menyatakan bahwa dirinya telah mengubah pikiran. Jika sebelumnya perjuangan gagasan tersebut ditempatkan dalam kerangka permohonan yang sedang diajukan, kini ia menyampaikan keinginan untuk memperjuangkannya melalui pendirian partai politik. Pernyataan itu menunjukkan adanya perubahan pilihan perjuangan, dari hanya menempuh jalur pengujian norma menuju rencana membentuk wadah politik sendiri.
Dalam perkembangan tersebut, Musman menegaskan rencana mendirikan Partai Syariah Sosial Indonesia. Rencana pendirian partai itu disampaikan sebagai pilihan baru untuk membawa dan memperjuangkan gagasan yang diyakininya. Keterangan tersebut sekaligus menjadi penjelasan mengenai perubahan kedudukan dan posisi pemohon dalam permohonan yang telah diperbaiki.
Perubahan pilihan itu menjadi inti keterangan Musman dalam persidangan perbaikan permohonan. Ia tidak lagi semata-mata menyampaikan posisinya sebagai pihak yang mengajukan permohonan, tetapi juga menerangkan keinginannya untuk mengambil jalur pendirian partai politik. Dengan demikian, aspek kedudukan hukum pemohon dan perubahan arah perjuangan politik menjadi bagian utama dari perbaikan permohonan yang disampaikan di hadapan persidangan.
Penyampaian tersebut menandai perkembangan dalam proses pemeriksaan permohonan. Keterangan Musman mengenai perubahan pikiran dan rencana mendirikan Partai Syariah Sosial Indonesia menjadi pokok yang menonjol dalam sidang perbaikan permohonan, terutama ketika menjelaskan posisi dirinya serta jalur yang kini hendak digunakan untuk memperjuangkan gagasannya.
Musman menegaskan keinginannya untuk mendirikan partai politik baru dalam persidangan uji materi Undang-Undang Partai Politik. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai kepentingan dan alasan yang melatarbelakangi permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia menyampaikan bahwa terdapat gagasan untuk membentuk wadah politik yang dapat menjadi sarana perjuangan bagi nilai-nilai syariah dan kepentingan sosial dalam kehidupan berbangsa.
Partai yang hendak dibentuk itu, menurut keterangan Musman, akan menggunakan nama Partai Syariah Sosial Indonesia. Nama tersebut disingkat menjadi PSSI. Penyebutan nama dan singkatan itu menunjukkan konsep organisasi politik yang ingin diwujudkan oleh pemohon, sekaligus menggambarkan arah perjuangan yang hendak dibawa. Namun, keterangan tersebut masih berada dalam konteks rencana dan keinginan yang disampaikan selama proses persidangan.
Dengan demikian, Partai Syariah Sosial Indonesia belum dapat dipahami sebagai partai politik yang telah resmi berdiri. Musman menyampaikan rencana pendirian tersebut sebagai aspirasi dan tujuan yang ingin diwujudkan, bukan sebagai keterangan mengenai organisasi yang telah memperoleh pengesahan atau memenuhi seluruh persyaratan pembentukan partai politik. Status partai yang disebutkan tetap perlu dibedakan dari gagasan pendiriannya.
Penegasan itu penting karena pembahasan dalam perkara ini berkaitan dengan hak dan kemungkinan pembentukan partai politik baru. Keinginan Musman untuk mendirikan PSSI menjadi bagian dari konteks permohonan, bukan bukti bahwa partai tersebut telah menjalankan kegiatan sebagai badan politik resmi. Proses pendirian, pendaftaran, verifikasi, serta pengesahan tetap merupakan tahapan tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, nama PSSI dalam persidangan merujuk pada rencana partai yang ingin dibentuk oleh pemohon.
Dalam agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Musman menyampaikan kembali rencana pendirian partai yang menjadi bagian dari permohonannya. Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari hakim konstitusi Saldi Isra mengenai nama organisasi politik yang dimaksud.
Saldi Isra menanyakan secara langsung apakah “PSSI” merupakan nama partai yang hendak didirikan oleh Musman. Pertanyaan itu disampaikan untuk memperoleh kejelasan mengenai istilah yang digunakan dalam uraian permohonan, terutama karena singkatan tersebut dikenal luas memiliki beberapa kemungkinan arti dalam konteks yang berbeda.
Musman menjawab bahwa PSSI berarti Partai Syariah Sosial Indonesia. Dengan demikian, singkatan itu bukan merujuk pada organisasi lain, melainkan merupakan nama sekaligus kepanjangan partai yang ingin didirikannya. Penjelasan tersebut mempertegas posisi Musman mengenai bentuk dan identitas organisasi politik yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dialog singkat Musman dan Saldi Isra itu berlangsung dalam agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi. Keterangan mengenai nama Partai Syariah Sosial Indonesia menjadi bagian dari klarifikasi yang diberikan Musman selama proses pemeriksaan perbaikan permohonan. Melalui jawaban tersebut, Musman menyampaikan secara terbuka bahwa rencana pendirian partai yang ia kemukakan menggunakan nama PSSI dengan kepanjangan Partai Syariah Sosial Indonesia.
Baca juga: Inisiatif Terbaru Bank Syariah Nasional di Bandung | Terbaru: Rencana KA Bandara Soetta Jadi KRL Priok-Kota
