Jakarta | Pemerintah menetapkan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi terbaru tersebut menegaskan bahwa BBL tidak lagi dapat dikeluarkan dari wilayah Indonesia untuk kepentingan apa pun, termasuk pembudidayaan di luar negeri.
Sebelumnya, Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 masih membuka ruang bagi penangkapan BBL untuk mendukung kegiatan pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Ketentuan itu menjadi salah satu dasar yang memungkinkan adanya pengiriman benih lobster ke luar negeri. Melalui aturan baru, pemerintah mengakhiri peluang tersebut dan mengarahkan seluruh potensi BBL untuk dimanfaatkan melalui kegiatan budi daya di dalam negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan larangan tersebut setelah kick off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Ia menyampaikan, “Benih bening lobster tidak boleh lagi dikeluarkan dari wilayah Indonesia.” Pernyataan itu menegaskan perubahan pendekatan pemerintah dari membolehkan pengeluaran dengan persyaratan tertentu menjadi melarangnya secara permanen.
Kebijakan ini menempatkan pengelolaan BBL sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi kelautan nasional. Pemerintah akan mendorong pengembangan rantai budi daya lobster di dalam negeri, mulai dari penangkapan yang terkendali, pembesaran, hingga pemanenan. Selain meningkatkan nilai tambah bagi pembudi daya dan pelaku usaha lokal, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan sumber daya lobster. Satgas P2BBL juga berperan dalam mengawasi pelaksanaan larangan, mencegah penyelundupan, serta memperkuat koordinasi penegakan hukum di berbagai wilayah pesisir.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 memberikan dasar tambahan bagi pemerintah untuk memperkuat penghentian ekspor benih bening lobster (BBL). Peraturan ini mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL), yang bertugas mencegah dan memberantas pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia secara ilegal. Kehadiran satuan tugas tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada penghentian jalur ekspor resmi, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap berbagai upaya penyelundupan.
Satgas P2BBL dibentuk untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani pengeluaran BBL tanpa izin. Koordinasi itu penting karena praktik ilegal dapat melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pengambilan benih di perairan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengiriman ke luar negeri. Melalui kerja bersama dan penindakan yang lebih terarah, pemerintah berupaya menutup celah yang selama ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku perdagangan ilegal.
Peraturan menteri yang menghentikan ekspor BBL secara legal dan Perpres Nomor 69 Tahun 2026 memiliki fungsi yang saling melengkapi. Aturan menteri menegaskan bahwa BBL tidak lagi dapat dikirim ke luar negeri melalui mekanisme ekspor yang sah. Sementara itu, peraturan presiden memperkuat aspek penegakan hukum terhadap setiap pengeluaran BBL yang dilakukan secara ilegal. Dengan demikian, kebijakan pemerintah mencakup larangan administratif sekaligus tindakan pemberantasan di lapangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa ekspor BBL tidak lagi diperbolehkan. Ia juga menyampaikan bahwa penutupan tersebut bersifat permanen, sehingga kebijakan ini bukan sekadar penghentian sementara atau penyesuaian terhadap kondisi pasar. Arah kebijakan pemerintah selanjutnya adalah mendorong pemanfaatan BBL melalui budi daya di dalam negeri, sekaligus menjaga sumber daya lobster dan mengurangi kehilangan potensi ekonomi akibat pengeluaran benih secara ilegal.
Setelah penghentian permanen ekspor benih bening lobster (BBL), pemerintah mengalihkan perhatian pada pengembangan budi daya lobster di dalam negeri. Kebijakan ini diarahkan untuk membangun kemampuan produksi nasional secara berkelanjutan, sehingga lobster tidak lagi hanya dipandang sebagai komoditas yang dikirim dalam bentuk benih. Pemerintah menyiapkan pengembangan budi daya hingga lobster mencapai ukuran dan kualitas yang memungkinkan hasilnya diekspor.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional sekaligus memperkuat peran pelaku usaha dan pembudi daya lokal. Dengan mengembangkan lobster sejak tahap budi daya di wilayah Indonesia, manfaat ekonomi dari komoditas ini dapat lebih banyak dirasakan di dalam negeri. Arah kebijakan itu juga menempatkan pengelolaan sumber daya lobster dalam kerangka yang lebih terencana dan berorientasi pada hasil produksi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pemodelan budi daya lobster di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi. Pemodelan tersebut mencakup Batam dan Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk melihat penerapan budi daya secara lebih terukur, sekaligus menyiapkan dasar bagi pengembangan produksi lobster nasional hingga dapat menghasilkan komoditas yang siap diekspor.
Keputusan untuk menutup kembali ekspor BBL diambil setelah kerja sama budi daya lobster dengan Vietnam dihentikan. Kerja sama tersebut dinilai menghasilkan capaian yang kurang baik, sehingga pemerintah memilih mengembangkan kemampuan budi daya di dalam negeri. Dengan arah baru ini, pihak luar yang masih membutuhkan lobster harus bertemu dan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan komoditas tersebut perlu melibatkan Indonesia secara langsung, sejalan dengan fokus baru pada penguatan budi daya nasional.
Perubahan kebijakan benih bening lobster (BBL) berlangsung melalui beberapa tahap. Pada masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada 2014–2019, pemerintah menutup ekspor benih lobster. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016, yang melarang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dari wilayah Indonesia. Larangan itu ditujukan untuk melindungi keberlanjutan sumber daya, karena benih lobster dipandang lebih penting dibesarkan di habitat dan kawasan budi daya dalam negeri.
Perubahan terjadi pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, pemerintah membuka kembali peluang ekspor BBL dengan sejumlah ketentuan. Namun, kebijakan tersebut kemudian dihentikan setelah Edhy Prabowo tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2021, di bawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono, pemerintah kembali menutup kebijakan ekspor melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Rangkaian perubahan ini memperlihatkan pola kebijakan yang berulang pembukaan dan penutupan ekspor benih lobster.
Peluang penangkapan BBL kembali dibuka melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, termasuk untuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas budi daya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara yang dinilai telah berhasil mengembangkan sektor tersebut, seperti Vietnam. Kerja sama itu disertai syarat agar investor asing menanamkan modal dan melaksanakan kegiatan budi daya di Indonesia, sehingga manfaat ekonomi dan penguatan kapasitas produksi tetap berada di dalam negeri. Perkembangan terbaru ditandai dengan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, yang mengakhiri pola buka-tutup tersebut dengan menghentikan secara permanen ekspor benih lobster dan mengarahkan kebijakan pada penguatan budi daya nasional.
Baca juga: Dorongan Inklusi Keuangan: Pemerintah Siapkan Program Rekening Massal
