Aktivis Probolinggo Salamul Huda Kritik Ketua APBMI Soal Legalitas PT DABN

Probolinggo — Polemik terkait legalitas operasional salah satu perusahaan jasa bongkar muat ternama di Pelabuhan Kota Probolinggo kembali mencuat ke permukaan. Isu ini ditanggapi serius oleh Salamul Huda, aktivis sekaligus Direktur PT. Karomah Dharma Bahana, yang juga bergerak di bidang jasa bongkar muat.

Huda menanggapi keras pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kota Probolinggo. Pernyataan tersebut sempat menyebar di sejumlah media dan dinilai tidak mencerminkan kepentingan kolektif anggota PBM, melainkan lebih kepada kepentingan pribadi.

“KSOP harus segera melakukan pembinaan terhadap Ketua DPC APBMI Kota Probolinggo untuk mendukung kelancaran bisnis pelabuhan, bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti PT DABN, bukan justru memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi,” ujar Huda.

Aktivis yang juga menjabat sebagai Ketua GP Ansor Kota Probolinggo ini menilai bahwa sikap APBMI yang mempertanyakan legalitas PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan profesionalisme.

“Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua APBMI cenderung provokatif dan menyesatkan. Selain itu, kepemimpinan beliau sudah terlalu lama tanpa adanya regenerasi. Sudah saatnya ada penyegaran agar APBMI menjadi lebih sehat dan objektif,” tegas Huda.

Sebelumnya, PT DABN sempat disorot terkait isu legalitas izin usahanya. Namun, perusahaan tersebut memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Manager Operasional PT DABN, Candra Kurniawan. Candra menegaskan bahwa PT DABN memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, berdasarkan hak konsesi yang diperoleh dari pemerintah sejak Desember 2017, melalui perjanjian dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.

“Sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sah, kami memiliki kewenangan penuh untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan jasa kepelabuhanan tanpa harus mengurus Persetujuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU),” ujar Candra, yang juga menanggapi tudingan mengenai niat PT DABN untuk memonopoli kegiatan bongkar muat di pelabuhan.

Candra menjelaskan bahwa perusahaan tetap menjalin kerja sama dengan perusahaan bongkar muat lainnya dan tidak ada niat tersembunyi atau praktik monopoli. Semua kegiatan yang dilakukan mengacu pada peraturan PM 59 tahun 2021 serta hak konsesi yang telah diberikan oleh Kementerian Perhubungan.

“Semua langkah kami sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami bekerja dengan prinsip transparansi dan profesionalisme,” tambahnya.

Perseteruan opini ini semakin mengungkap ketegangan yang selama ini terjadi di balik dunia usaha jasa bongkar muat di Kota Probolinggo. Banyak pihak kini berharap agar instansi terkait, khususnya KSOP, dapat bertindak sebagai penengah yang adil, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di pelabuhan.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *