Hukum  

Bukti Video Call Dipersoalkan dalam Sidang Hak Asuh Sarwendah dan Ruben Onsu

Bukti Video Call Dipersoalkan dalam Sidang Hak Asuh Sarwendah dan Ruben Onsu

Jakarta | Tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan bukti berupa video call Ruben Onsu dengan seorang lelaki yang sempat viral dapat diajukan dalam sidang hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2026. Keterangan tersebut disampaikan setelah bukti itu menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam persidangan. Menurut pihak Sarwendah, majelis hakim sepakat bahwa rekaman tersebut dapat dimasukkan sebagai bukti untuk diperiksa dalam proses perkara. Pernyataan itu menjelaskan posisi tim Sarwendah mengenai status pengajuan rekaman, bukan penilaian akhir mengenai isi ataupun makna percakapan yang terekam.

Kuasa hukum Ruben, sebagaimana disampaikan dalam persidangan, sempat mempertanyakan bukti tersebut. Keberatan itu menunjukkan bahwa kelayakan rekaman sebagai bagian dari berkas perkara tidak diterima begitu saja oleh seluruh pihak. Pihak Sarwendah kemudian menyebut hakim memperbolehkan bukti video call diajukan. Dengan demikian, rekaman itu dapat menjadi bahan yang dipertimbangkan dalam tahapan persidangan, bersama bukti lain yang disampaikan kedua belah pihak. Perbedaan pandangan mengenai sebuah bukti merupakan bagian dari proses hukum, ketika para pihak dapat menyampaikan keberatan dan argumentasi masing-masing di hadapan majelis.

Namun, diperbolehkannya suatu bukti untuk diajukan tidak sama dengan pengesahan atas kebenaran seluruh isi rekaman. Hakim masih perlu menilai relevansi, konteks, dan kekuatan bukti tersebut sesuai dengan proses pemeriksaan perkara. Karena itu, informasi mengenai video call ini sebaiknya dipahami secara terbatas: menurut tim Sarwendah, hakim mengizinkan rekaman masuk sebagai bukti, meskipun sebelumnya dipersoalkan oleh kuasa hukum Ruben. Belum ada dasar dari keterangan tersebut untuk menyimpulkan bahwa majelis telah membenarkan isi video atau menetapkan dampaknya terhadap keputusan hak asuh. Persidangan tetap menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menjelaskan posisi mereka, sementara penilaian akhir berada pada majelis hakim setelah seluruh keterangan dan bukti diperiksa.

Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa keberatan pihak penggugat terhadap bukti video call tetap dapat disampaikan dalam proses persidangan. Menurut Chris, keberatan tersebut tidak tertutup hanya karena bukti telah diajukan dan diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Pihak yang mengajukan keberatan masih mempunyai kesempatan untuk menyampaikan pandangannya mengenai bukti itu, termasuk alasan mengapa bukti tersebut dipersoalkan. Keterangan Chris menggambarkan bagaimana keberatan tersebut dapat ditangani dalam tahapan persidangan, bukan menyatakan bahwa persoalan mengenai bukti telah diputus secara final.

Chris menyebut bahwa hakim mempersilakan pihak penggugat menyampaikan keberatannya pada tahap kesimpulan. Pada tahap itu, menurut penjelasannya, masing-masing pihak dapat menguraikan pendapat dan argumentasi mereka atas perkara, termasuk terkait bukti video call yang menjadi perhatian. Dengan demikian, keberatan masih dapat dicatat dan dipertimbangkan dalam rangkaian penyampaian kesimpulan. Penjelasan ini menegaskan bahwa adanya kesempatan untuk mengajukan keberatan tidak serta-merta berarti keberatan tersebut diterima atau ditolak; pihak yang bersangkutan tetap perlu menyampaikan argumentasinya melalui tahapan yang dipersilakan hakim.

Chris juga mengatakan bahwa hakim tidak melihat adanya masalah pada bukti yang diajukan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan Chris mengenai sikap hakim dalam persidangan saat itu. Ia tidak menyebut hal tersebut sebagai putusan akhir mengenai keabsahan atau bobot bukti, dan penjelasannya perlu dipahami dalam konteks proses yang masih berjalan. Persoalan bukti video call tetap dapat dibahas oleh para pihak melalui kesimpulan sebagaimana dijelaskan Chris. Karena itu, keterangannya tidak dengan sendirinya menunjukkan bagaimana majelis akan menilai seluruh bukti atau memutus perkara hak asuh Sarwendah dan Ruben Onsu. Penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan keseluruhan proses dan argumentasi para pihak.

Abraham Simon menanggapi anggapan bahwa bukti yang disampaikan pihak Sarwendah dalam persidangan hak asuh diperoleh dengan cara yang melanggar hukum. Ia membantah penilaian tersebut dan menegaskan bahwa timnya telah mengumpulkan serta menyampaikan bukti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Abraham, keberatan terhadap bukti perlu dibedakan dari tuduhan bahwa proses memperolehnya tidak sah. Pihaknya, kata dia, berpegang pada ketentuan hukum ketika menyiapkan materi yang diajukan dalam perkara tersebut. Penegasan itu disampaikan untuk menjawab opini yang mempertanyakan legalitas bukti, termasuk rekaman percakapan melalui video call yang menjadi perhatian dalam persidangan. Abraham tidak menyatakan bahwa keberadaan suatu keberatan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Ia menekankan posisi timnya bahwa bukti yang diajukan telah diperoleh secara patut.

Secara khusus, Abraham menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan izin dari salah satu pihak yang berada dalam percakapan video call tersebut. Keterangan yang tersedia tidak menyebutkan identitas pemberi izin, sehingga penjelasan itu terbatas pada fakta bahwa izin berasal dari salah satu orang yang terlibat dalam percakapan. Ia tidak memberikan rincian tambahan mengenai proses komunikasi atau bagaimana izin tersebut disampaikan. Bagi tim Sarwendah, adanya izin dari pihak dalam percakapan merupakan bagian dari penjelasan mengenai cara bukti itu diperoleh. Pernyataan tersebut menjadi tanggapan langsung atas opini bahwa rekaman atau materi terkait dikumpulkan tanpa dasar yang sah. Abraham kembali menyatakan bahwa langkah timnya mengikuti peraturan yang berlaku, tanpa menguraikan ketentuan tertentu dalam penjelasan yang disampaikan.

Persoalan ini muncul di tengah sorotan terhadap penggunaan bukti dalam proses persidangan hak asuh Sarwendah dan Ruben Onsu. Namun, dalam tanggapannya, Abraham berfokus pada bantahan atas tuduhan bahwa bukti pihaknya diperoleh secara melawan hukum, bukan pada rincian isi percakapan video call. Ia juga tidak memperluas keterangan mengenai pihak yang memberi izin selain menyebut bahwa orang tersebut merupakan salah satu peserta percakapan. Dengan demikian, posisi yang disampaikan kuasa hukum Sarwendah adalah bahwa bukti telah dikumpulkan sesuai aturan dan izin diperoleh dari pihak yang terlibat dalam video call. Penilaian lebih lanjut mengenai bukti dan relevansinya tetap berada dalam proses persidangan. Pernyataan Abraham tersebut menjelaskan sikap timnya terhadap persoalan legalitas, sementara perdebatan mengenai bukti berlangsung dalam konteks perkara yang sedang diperiksa.Penjelasan mengenai penerimaan bukti video call dalam perkara hak asuh Sarwendah dan Ruben Onsu masih terbatas pada keterangan yang disampaikan para kuasa hukum. Abraham menyatakan bahwa pertimbangan majelis hakim sebaiknya ditanyakan langsung kepada hakim yang menangani perkara. Ia juga menyebut hakim memiliki standar sendiri dalam menilai bukti yang diajukan. Pernyataan itu tidak memerinci ukuran yang digunakan majelis ataupun menjelaskan alasan khusus mengapa rekaman tersebut diterima. Karena itu, belum ada keterangan dari pihak Sarwendah yang menguraikan dasar pertimbangan hakim secara rinci kepada publik. Batas penjelasan tersebut penting diperhatikan ketika kabar mengenai bukti video call diberitakan.

Di sisi lain, Chris menyampaikan bahwa ia tidak membahas perilaku Ruben dalam video tersebut. Ia juga menegaskan bahwa izin yang dimaksud berasal dari lawan bicara Ruben, bukan memberikan uraian lebih jauh mengenai isi rekaman atau penilaian terhadap tindakan di dalamnya. Keterangan itu hanya menjelaskan aspek izin menurut pihak yang berbicara, sehingga tidak dapat dianggap sebagai penjelasan lengkap tentang proses penerimaan bukti. Tanpa keterangan tambahan yang terverifikasi, tidak tepat menarik kesimpulan mengenai apa yang ditampilkan dalam video, bagaimana rekaman diperoleh, atau bagaimana majelis menilainya. Para kuasa hukum tidak menjelaskan hal-hal tersebut dalam pernyataan yang tersedia.

Sidang perkara hak asuh ini berlangsung tertutup. Dengan demikian, informasi tentang jalannya persidangan dan pertimbangan majelis tidak dapat ditambahkan melalui dugaan atau penafsiran atas pernyataan singkat para pihak.

Baca juga: Dipersoalkan Seniman, Pemberitaan Bantengan Berlanjut ke Mapolres Probolinggo Kota