Jakarta | Ketentuan pajak minimum global dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Aturan ini dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghadapi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba lintas negara. GloBE dirancang agar grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria cakupan membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15 persen atas laba yang diperoleh di setiap negara atau yurisdiksi tempat grup tersebut menjalankan kegiatan usaha.
Tarif efektif dihitung berdasarkan pajak yang tercakup dalam aturan dibandingkan dengan laba yang menjadi dasar penghitungan untuk yurisdiksi bersangkutan. Karena perhitungan dilakukan per yurisdiksi, tarif pajak nominal suatu negara tidak dengan sendirinya menunjukkan apakah kewajiban minimum telah terpenuhi. Insentif, pengecualian, perbedaan waktu pengakuan, maupun besarnya laba dapat memengaruhi hasil penghitungan tarif efektif. Apabila tarif efektif di suatu yurisdiksi berada di bawah 15 persen, selisihnya dapat menimbulkan pajak tambahan atau top-up tax. Mekanisme ini dimaksudkan untuk membawa beban pajak atas laba tersebut menuju batas minimum yang ditetapkan, sesuai tata cara GloBE.
Cakupan GloBE umumnya meliputi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan sekurang-kurangnya EUR750 juta. Ambang tersebut harus terpenuhi dalam sedikitnya dua dari empat tahun fiskal sebelum tahun pengenaan aturan. Dengan demikian, penentuan apakah suatu grup masuk cakupan tidak hanya bergantung pada pendapatan dalam satu tahun terakhir, tetapi juga memerlukan pemeriksaan data historis dan konsistensi pemenuhan ambang. Peredaran bruto yang dinilai merupakan peredaran bruto grup sebagaimana ditentukan dalam ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pendapatan entitas lokal secara terpisah.
GloBE mulai berlaku di Indonesia pada 2025. Oleh sebab itu, pemerintah dan grup yang berpotensi terdampak perlu menelaah informasi untuk periode 2021–2024, termasuk peredaran bruto grup pada setiap tahun dan tarif pajak efektif di yurisdiksi terkait. Analisis awal tersebut membantu menentukan status cakupan serta mengidentifikasi kemungkinan munculnya pajak tambahan. Pemahaman atas batas 15 persen, periode pengujian, dan dasar perhitungan menjadi langkah penting sebelum menerapkan mekanisme pemungutan pajak tambahan di Indonesia.
Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) merupakan mekanisme pertama yang dapat digunakan Indonesia dalam penerapan pajak minimum global. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan memungkinkan pemerintah mengenakan pajak tambahan kepada subjek pajak dalam negeri yang menjadi entitas konstituen grup perusahaan multinasional. Syarat utamanya adalah tarif pajak efektif entitas tersebut berada di bawah ambang minimum 15 persen. Dengan demikian, penghitungan tidak semata-mata melihat tarif pajak nominal, tetapi membandingkan pajak efektif yang dibayar dengan batas minimum yang ditetapkan. QDMTT dirancang agar kekurangan pajak atas kegiatan usaha di Indonesia dapat dipungut terlebih dahulu di yurisdiksi tempat kegiatan tersebut berlangsung.
Dalam praktiknya, apabila suatu grup multinasional beroperasi di Indonesia dan entitas konstituennya memiliki tarif efektif kurang dari 15 persen, Indonesia dapat mengenakan pungutan tambahan melalui QDMTT. Mekanisme ini memberi pemerintah dasar untuk menarik selisih pajak efektif yang telah dibayar dan tingkat minimum, sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tambahan tersebut berkaitan dengan penghasilan yang tercakup dalam perhitungan pajak minimum global. Karena itu, perusahaan perlu menilai kewajiban pajaknya pada tingkat entitas dan grup, serta menyiapkan data yang mendukung perhitungan tarif efektif. Penerapan QDMTT juga membantu memastikan bahwa hak pemajakan atas kekurangan pajak tidak langsung beralih ke negara lain melalui mekanisme internasional berikutnya.
Ririn Wahyuni Nasrul, fungsional pemeriksa pajak pada Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa wajib pajak di Indonesia dapat berfokus terlebih dahulu pada mekanisme QDMTT. Indonesia telah memperoleh status QDMTT, sehingga berhak lebih dulu menarik kekurangan pajak dari grup multinasional yang berada di Indonesia. Penjelasan tersebut dikutip pada Kamis, 29 Oktober 2026. Status ini menempatkan pajak domestik sebagai jalur awal dalam rangkaian mekanisme pajak minimum global. Bagi entitas yang terdampak, memahami aturan domestik, menentukan cakupan grup, dan menguji tarif efektif sejak dini menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi kewajiban serta menghindari kekeliruan pelaporan. Perusahaan juga perlu memantau panduan pelaksanaan yang relevan seiring penerapan aturan.
Income Inclusion Rule (IIR) merupakan mekanisme pajak minimum global yang memungkinkan Indonesia mengenakan pajak tambahan ketika entitas anak suatu grup multinasional di negara lain membayar pajak dengan tarif efektif di bawah 15 persen. Ketentuan IIR mulai berlaku di Indonesia pada 1 Januari 2025. Penerapannya berhubungan dengan posisi perusahaan Indonesia sebagai entitas induk, bukan semata-mata lokasi kegiatan usaha yang menghasilkan laba.
Dalam mekanisme ini, apabila entitas anak di luar negeri dikenai pajak efektif kurang dari batas minimum, selisih pajak dapat dibebankan kepada entitas induk di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemajakan atas laba entitas anak tidak berhenti hanya karena laba tersebut diperoleh di yurisdiksi lain. IIR memberi negara tempat entitas induk berada dasar untuk menarik pajak tambahan atas bagian laba grup yang belum dikenai pajak minimum.
Sebagai contoh, suatu grup multinasional memiliki entitas induk di Indonesia dan anak perusahaan di negara lain. Negara tempat anak perusahaan itu berlokasi belum menerapkan aturan GloBE, sementara pajak efektif atas laba anak perusahaan berada di bawah 15 persen. Dalam kondisi tersebut, pajak tambahan atas kekurangan pajak dapat ditarik di Indonesia melalui IIR, dengan memperhitungkan ketentuan penghitungan yang relevan. Contoh ini menunjukkan bahwa keberadaan anak perusahaan di luar negeri tidak dengan sendirinya menghalangi Indonesia untuk menerapkan pajak minimum terhadap grup yang induknya merupakan subjek pajak dalam negeri.
IIR perlu dibedakan dari Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). QDMTT pada dasarnya memberi yurisdiksi tempat laba diperoleh kesempatan untuk mengenakan pajak tambahan domestik atas entitas yang berada di wilayahnya. Sebaliknya, IIR berpusat pada entitas induk yang berada di Indonesia dan dapat menjangkau pajak atas entitas anak di luar negeri. Karena itu, cakupan keduanya berbeda: QDMTT berkaitan dengan pengenaan pajak di negara sumber, sedangkan IIR bekerja melalui induk grup di negara tempat induk tersebut menjadi subjek pajak. Pembedaan ini penting untuk memahami bagaimana hak pemajakan dialokasikan dalam penerapan pajak minimum global serta kapan Indonesia dapat menarik pajak tambahan atas laba grup multinasional.Undertaxed Payment Rule (UPR) merupakan mekanisme ketiga dalam kerangka pajak minimum global dan mulai berlaku di Indonesia pada 1 Januari 2026. Aturan ini menangani keadaan ketika pajak tambahan atas laba suatu entitas konstituen belum dipungut sepenuhnya melalui Income Inclusion Rule (IIR). Keadaan tersebut dapat terjadi karena entitas induk tidak menerapkan IIR, atau karena penerapan IIR hanya menghasilkan pemungutan sebagian dari pajak tambahan yang seharusnya terutang. Dengan demikian, UPR melengkapi mekanisme yang telah lebih dahulu berlaku, bukan menggantikan peran IIR.
UPR dapat diterapkan ketika kondisi tersebut terjadi dan entitas konstituen lain dalam grup perusahaan multinasional dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15 persen di negara lain. Dalam keadaan itu, aturan UPR memungkinkan pajak tambahan dikenakan berkaitan dengan bagian yang belum dipungut. Penerapannya berhubungan dengan entitas-entitas lain dalam grup, sehingga pemungutan tidak hanya bergantung pada negara tempat entitas yang labanya dikenai tarif rendah berada atau pada entitas induk.
Baca juga: Promo Menarik untuk Driver OJOL di Jakarta | Profil Abe Hoed: Rincian Karir dan Lamaran yang Menarik Perhatian | Pemberitahuan Pertunjukan Tambahan Konser Bigbang di Jakarta




