Jakarta — Holil, selaku Intelijen Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Gerakan Strategis Aliansi Indonesia (DPP L.K.G.S.A.I), mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilainya buruk, khususnya dalam penanganan perizinan perusahaan PT Kholil Jaya Utama.
“Dengan tegas saya menyatakan sangat kecewa terhadap KLHK yang diduga kuat melindungi kesalahan dari staf internalnya. Padahal bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup akurat, namun tidak ada tindak lanjut sebagaimana mestinya,” ujar Holil dalam keterangannya usai mendatangi kantor KLHK.
Holil menyoroti peran salah satu staf KLHK, bernama Harun, yang dinilai telah melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang sebagaimana ketentuan yang berlaku di KLHK. Tak hanya itu, Harun juga disebut mencemarkan nama baik PT Kholil Jaya Utama dengan menyatakan bahwa surat perusahaan tersebut tidak sah.
“Kami diajak untuk mengecek bersama, namun yang diperlihatkan bukan dokumen perizinan, melainkan hanya rekomendasi. Ini bentuk pembodohan terhadap saya dan tim,” jelas Holil.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi bukanlah izin, dan bila pernyataan Harun bahwa perizinan PT Kholil tidak benar, maka secara tidak langsung hal itu juga mencoreng kredibilitas KLHK sebagai pihak yang mengatur dan menerbitkan regulasi.
Holil menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, merujuk pada Pasal 69 ayat (1) huruf D, yang menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan dapat dipidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama lima belas (15) tahun, serta denda antara Rp 5 miliar hingga Rp 15 miliar.
