Opini  

Dugaan Skandal dan Penjebakan: Bang Dhony Tuding Oknum Lawyer Rusak Nama Baik dan Rumah Tangganya

Dugaan Skandal dan Penjebakan: Bang Dhony Tuding Oknum Lawyer Rusak Nama Baik dan Rumah Tangganya

Ponorogo – Sebuah tuduhan serius muncul dari seorang pria bernama Dhony Irawan HW, SH, MHE, yang menyebut dirinya menjadi korban skenario penjebakan oleh oknum lawyer berinisial SG, yang dikenal publik dengan nama AN alias SG (SE, SH, MH). Dugaan ini melibatkan praktik manipulatif, termasuk penggunaan sihir dan pelet, hingga intimidasi dan pelecehan seksual.

 

Dalam pernyataannya, Dhony menuding SG tidak hanya melakukan pelanggaran moral, tapi juga melanggar hukum dengan menghancurkan rumah tangga orang lain demi memuluskan agenda pribadi.

 

“Ini bukan sekadar jebakan moral, tapi penghancuran karakter. Saya dijebak agar terlihat bersalah, agar kasus yang sedang saya tangani hilang. Bahkan, rumah tangga saya dihancurkan oleh skenario busuk yang disusun secara sistematis,” ungkap Dhony kepada awak media, Senin (1/9).

Lebih mengejutkan, Dhony juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dari TNI dan Polri yang dianggap tidak mendukung perjuangannya dalam membuka kasus-kasus besar yang selama ini tertutup.

 

Ancaman dan Bukti Seksual

Dhony menyebut dirinya juga menjadi sasaran intimidasi terselubung. Dalam keterangannya, ia bahkan menyampaikan peringatan keras:

“Silakan sangkal dengan cara apa pun. Tapi saya ini black hat, dan Anda belum tahu siapa saya sebenarnya. Jangan coba-coba menjatuhkan saya dengan jebakan murahan,” tegasnya.

 

Dalam kasus ini, tudingan berpotensi melanggar Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada orang lain yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti secara pribadi.”

Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta, sesuai Pasal 45B UU ITE.

Selain itu, tim Dhony juga menyatakan telah mengamankan sejumlah bukti penting:

Rekaman percakapan dan video call berunsur seksual

Video hubungan intim di sebuah hotel

Foto kebersamaan di dalam kamar

Bukti digital yang telah dipindahkan ke flashdisk

 

“Bukti-bukti ini kami simpan rapi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Bila diperlukan, semua akan kami buka di hadapan penyidik,” jelas tim hukum Dhony.

Panggilan untuk Penegak Hukum

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam profesi hukum dan penegakan keadilan. Dhony menyerukan agar aparat bertindak netral dan profesional, mengingat tuduhan melibatkan pelanggaran etika, hukum, dan moralitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sugiono belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

 

Redaksi:

 

Setiap pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak jawab sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Redaksi akan membuka ruang klarifikasi untuk menjaga prinsip keberimbangan dan objektivitas informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *