Probolinggo, – Insiden yang mengecewakan terjadi pada Senin (3/3/2025) di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo saat peliputan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Probolinggo, Gus Haris. Sejumlah wartawan yang hendak mengambil gambar dan dokumentasi acara tersebut dihalangi oleh petugas keamanan outsourcing DPRD. Tindakan ini langsung memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis yang menilai bahwa pembatasan tersebut mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan Kecewa, Hak Pers Dibatasi
Insiden ini menjadi sorotan bagi banyak wartawan yang hadir dalam acara tersebut. Roni, salah satu jurnalis yang terlibat, mengungkapkan rasa kecewanya atas perlakuan yang diterima. Menurutnya, tindakan pembatasan akses ini tidak hanya menghambat kinerja wartawan, tetapi juga membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan cepat.
“Kami ini bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tapi justru dihalangi, tidak boleh mengambil gambar atau foto. Ini jelas mengecewakan,” ujar Roni dengan penuh kekecewaan. Ia menambahkan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menginformasikan publik, dan dengan adanya pembatasan semacam ini, kebebasan pers seakan tidak dihargai.
DPRD Diminta Bertindak, Ketua Dewan Harus Beri Sikap Tegas
Peristiwa ini turut memunculkan desakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, untuk memberikan perhatian lebih terhadap kerja wartawan. Kejadian ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah tersebut.
“Kami minta Ketua DPRD tegas dalam masalah ini. Jangan sampai ke depannya ada wartawan yang mengalami perlakuan serupa. Wartawan bukan musuh, tapi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tutup Roni, yang berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
(Tim/red/**)