Rakyat Kecil Dilindas, Aparat Desa Diduga Berpihak: Seruan Keras ke Presiden Prabowo & Kapolri dari Rembang

Rakyat Kecil Dilindas, Aparat Desa Diduga Berpihak: Seruan Keras ke Presiden Prabowo & Kapolri dari Rembang

Rembang, Jawa Tengah — Praktik intimidasi terhadap warga kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Sudarmanto, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, secara terbuka melapor kepada Presiden RI Prabowo Subianto, menuntut keadilan atas dugaan perampasan hak atas tanah, perusakan tanaman tebu, serta intimidasi yang melibatkan aparat desa dan pengerahan warga secara massal.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan ancaman senjata tajam, penggiringan paksa ke balai desa, hingga pelarangan sepihak pengolahan tanah milik warga tanpa putusan hukum.

Plang Tanah Diduga Jadi Alat Provokasi

Sudarmanto mengungkapkan, konflik memuncak sejak dipasangnya sebuah plang oleh seseorang bernama Malik, yang diduga kuat menjadi pemicu provokasi kepada warga sekitar. Akibatnya, warga digerakkan untuk melakukan perampasan hak atas tanah yang secara sah dikuasai Sudarmanto, termasuk perusakan tanaman tebu di atasnya.

Kronologi Kekerasan: 20 Orang Datang, Bawa Sajam

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025.

1. Pukul 08.30 WIB, Sudarmanto menugaskan dua anaknya, Citiya Dewanata dan Rudita Pandu Darma, untuk melakukan pengolahan lahan menggunakan traktor di tanah miliknya.

2. Sekitar pukul 10.12 WIB, setelah kurang lebih tiga jam pembajakan, sekitar 20 orang warga diduga mendatangi lokasi, sebagian membawa senjata tajam dan kayu, lalu melakukan ancaman kekerasan dan memaksa menghentikan aktivitas pengolahan lahan.

3. Kedua anak Sudarmanto diduga diarak dan dibawa secara paksa ke Balai Desa Tawangrejo, sebuah tindakan yang dinilai publik sebagai bentuk persekusi dan intimidasi terbuka.

4. Di balai desa, hak kepemilikan Sudarmanto tidak diberi ruang klarifikasi, bahkan secara sepihak tidak diakui.

5. Sekitar pukul 10.52 WIB, kedua anaknya disuruh pulang dan dilarang keras mengolah tanah kembali, tanpa dasar hukum, tanpa putusan pengadilan.

 

Kecaman Keras Laskar Ronggolawe Nusantara

Sikap keras datang dari M. Solik, Ketua Umum Laskar Ronggolawe Nusantara, yang mengecam keras tindakan Pemdes Tawangrejo.

> “Ini bukan sekadar konflik warga, ini sudah mengarah pada intimidasi terstruktur dan penyalahgunaan kekuasaan desa. Kami menuntut aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memproses secara pidana siapa pun yang terlibat,” tegas M. Solik.

 

Potensi Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan

Jika seluruh dugaan ini terbukti secara hukum, maka para pihak yang terlibat berpotensi dijerat pasal-pasal pidana serius, antara lain:

1. Pasal 170 ayat (1) KUHP
👉 Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

2. Pasal 335 KUHP
👉 Perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau paksaan.

3. Pasal 406 ayat (1) KUHP
👉 Perusakan barang milik orang lain (tanaman tebu).

4. Pasal 368 KUHP
👉 Pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan atau menghentikan penggunaan hak atas tanah.

5. Pasal 55 KUHP
👉 Turut serta atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana (provokasi massa).

6. Pasal 421 KUHP (jika terbukti melibatkan aparat desa)
👉 Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

 

Ujian Nyata bagi Negara

Kasus ini dinilai sebagai alarm keras bagi Presiden Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum. Jika benar balai desa berubah menjadi tempat pembungkaman hak warga, maka negara sedang kalah oleh tekanan massa dan kuasa lokal.

Publik kini menanti:

Langkah tegas Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah,

Pemeriksaan menyeluruh terhadap Pemdes Tawangrejo,

Perlindungan hukum bagi Sudarmanto dan keluarganya.

Jika hukum tidak segera ditegakkan, maka pesan yang tersisa hanya satu: tanah rakyat bisa dirampas, asal ramai-ramai dan berani mengancam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *