Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi dalam Kasus Tipikor Permufakatan Jahat Terkait Ronald Tannur

JAKARTA, 26 November 2024 – KEJAKSAAN AGUNG melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait perkara pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada tahun 2023 hingga 2024.

Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan perkara ini, dengan Tersangka ZR dan Tersangka LR sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Saksi yang Diperiksa

Berikut adalah dua saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung:

1. EN

Jabatan: Manager Operasional PT Citilink Indonesia.

Peran: Terlibat dalam kegiatan operasional yang diduga terkait dengan pemufakatan jahat dalam kasus suap dan gratifikasi.

2. OCK

Jabatan: Advokat/Pengacara.

Peran: Diduga memiliki peran dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi penanganan perkara terkait Ronald Tannur.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan Terpidana Ronald Tannur.

Kejaksaan Agung mendalami proses hukum yang terjadi pada tahun 2023 hingga 2024, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai upaya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat ini akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum.

Tujuan Pemeriksaan Saksi

Pemeriksaan terhadap dua saksi ini bertujuan untuk:

Memperkuat bukti dan memperjelas keterlibatan saksi dalam tindak pidana korupsi.

Melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat.

Langkah Selanjutnya dalam Penegakan Hukum

Setelah pemeriksaan saksi selesai, Kejaksaan Agung akan:

1. Menganalisis keterangan saksi dan informasi terkait untuk memperkuat bukti.

2. Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi atau pihak lainnya jika diperlukan.

3. Menyusun berkas perkara dan mempersiapkan tindak lanjut hukum yang sesuai.

Pentingnya Penanganan Kasus Ini

Kasus pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi ini memiliki dampak besar terhadap integritas sistem hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan setiap tahap pemeriksaan dengan hati-hati, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku-pelaku korupsi mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

M. Ridho

Sumber:
Kejaksaan Agung RI
Nomor: PR – 998/084/K.3/Kph.3/11/2024

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *