Kejaksaan Agung Teken Kerja Sama dengan Dirjen Minerba untuk Pengamanan Pembangunan Strategis

Jakarta, 25 November 2024 – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, bersama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait Pengamanan Pembangunan Strategis. Acara penandatanganan berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta.

 

Perjanjian ini menjadi landasan kerja sama dalam pengamanan pembangunan proyek strategis nasional dan tata kelola pertambangan mineral serta batubara. Kerja sama ini bertujuan mewujudkan sinergi dan optimalisasi guna mendukung keberhasilan pembangunan strategis nasional.

 

Ruang lingkup kerja sama meliputi:

 

1. Pengamanan pembangunan strategis, termasuk proyek strategis nasional dan proyek bersifat strategis lainnya.

 

 

2. Perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara.

 

 

3. Pertukaran data dan informasi antara kedua instansi.

 

 

 

Kegiatan dalam pengamanan pembangunan strategis mencakup:

 

Pengkajian peraturan perundang-undangan terkait pembangunan strategis pada Direktorat Jenderal Minerba.

 

Upaya preventif dan persuasif untuk mendukung keberhasilan pembangunan strategis melalui analisis ancaman dan hambatan.

 

Penciptaan kondisi kondusif untuk pelaksanaan pembangunan strategis.

 

Koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

 

 

Untuk perbaikan tata kelola pertambangan, kegiatan meliputi:

 

Inventarisasi permasalahan di sektor pertambangan.

 

Perumusan solusi untuk pembenahan tata kelola.

 

Pengkajian regulasi dan kebijakan terkait.

 

Peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

 

Sosialisasi regulasi dan tata kelola yang telah diperbaiki.

 

 

Perjanjian ini akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan. Kejaksaan Agung dan Dirjen Minerba berharap kolaborasi ini dapat menciptakan tata kelola dan pengamanan pembangunan yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan nasional.

 

M.ridho

Sumber: Kejaksaan Agung RI – Siaran Pers Nomor: PR – 988/074/K.3/Kph.3/11/2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *