LBH LIRA Jatim Kawal Keadilan untuk Korban Dugaan Pelecehan Anak di Lumajang, Gubernur LIRA Dukung

Laporan: Edi D

Lumajang, 11 April 2025 – Tim LBH LIRA DPW Jawa Timur tiba di Mapolres Lumajang pada Jumat siang (11/4), untuk menemui penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lumajang. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi proses hukum terkait dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa warga Kecamatan Kunir.

Tim pendamping hukum yang dipimpin oleh Alexander Kurniadi S.Psi., S.H., M.H. bersama sejumlah pengacara dari LBH LIRA, termasuk Wartiningsih S.H., M.H., Sumiatin S.H., Rr Lilis Hermawati S.H., M.H., Kunarso S.H., Bobby Agung Setiawan S.H., Mohammad Waldi S.H., dan Slamet Daryoko S.H., menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum bagi korban.

Alexander Kurniadi mengungkapkan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Polres mengenai penanganan perkara tersebut. “Kami hadir untuk meminta klarifikasi dari pihak Polres atas penanganan perkara yang sedang kami tangani, sebagai penasihat hukum dari pelapor,” ujar Alexander. Ia juga berharap agar kasus ini dapat berjalan dengan lancar sehingga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo S.H., menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

Di sisi lain, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, turut memastikan bahwa tim pendampingan yang dibentuk akan terus mendampingi korban dan keluarganya agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi atau melakukan intimidasi terhadap mereka.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Tim LBH LIRA Jatim. Ia menegaskan, “Ini adalah bentuk nyata kepedulian kita terhadap hak-hak anak, dan saya akan terus mengawal agar kasus ini mendapat perhatian serius serta keadilan yang semestinya. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelecehan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur.”

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak, dan pihak LIRA berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan bagi korban tercapai tanpa ada intervensi atau pengaruh dari pihak manapun.

(Edi D/Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *