Probolinggo, 20 Maret 2025 – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers untuk mengungkap sejumlah kasus kriminal yang berhasil diungkap sepanjang awal tahun 2025. Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipta, didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Putra Adi Fajar, Kasat Narkoba, Iptu Nurmansyah, dan sejumlah pejabat Polres Probolinggo lainnya.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan telah berhasil menangani total 141 kasus kriminal dan mengamankan 16 tersangka, dengan 8 tersangka di antaranya kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rincian kasus yang berhasil diungkap mencakup berbagai jenis kejahatan, antara lain:
- Perjudian dan Judi Online
- Pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
- Premanisme
- Pornografi dan prostitusi
- Penyalahgunaan bahan berbahaya secara ilegal
- Peredaran uang palsu
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah peredaran uang palsu yang berhasil diungkap berkat laporan masyarakat. Seorang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus serupa kembali ditangkap setelah tertangkap tangan sedang menjajakan uang palsu di kawasan Alun-Alun Kraksaan. Dari tersangka, polisi menyita 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai Rp900.000.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipta, mengungkapkan, “Kami berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya sudah pernah terjerat kasus serupa. Modusnya adalah menggunakan uang palsu untuk membeli barang di pasar.”
Selain kasus perjudian dan uang palsu, Satresnarkoba Polres Probolinggo juga mengungkap 15 kasus peredaran narkoba, dengan rincian:
- 4 kasus narkotika, dengan barang bukti 0,5 gram sabu
- 11 kasus peredaran obat terlarang, dengan total 35.000 butir pil terlarang
Selama 23 hari operasi yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari ancaman narkoba. Mayoritas pelaku yang terlibat dalam peredaran pil terlarang ini adalah pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Probolinggo.
“Barang bukti yang kami amankan cukup besar, hampir 100.000 butir pil terlarang dalam beberapa bulan terakhir. Ini bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Wakapolres Probolinggo.
Tak hanya narkotika, Polres Probolinggo juga menindak kasus judi online, yang dalam beberapa kasus, ditemukan terkait dengan peredaran narkoba. Salah seorang tersangka yang diamankan karena judi online juga kedapatan memiliki 0,5 gram sabu. Barang bukti yang diamankan dalam kasus judi online tersebut mencakup:
- Uang tunai sebesar Rp368.000
- Rekapan transaksi judi
- Handphone yang digunakan untuk aktivitas perjudian
“Kasus judi online ini cukup kompleks karena dalam beberapa pengungkapan, tersangka juga terlibat dalam peredaran narkoba. Kami akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambah Wakapolres.
Dengan keberhasilan mengungkap ratusan kasus dalam waktu yang relatif singkat, Polres Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Operasi akan terus dilakukan secara intensif, terutama dalam penindakan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup Wakapolres.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan Kabupaten Probolinggo akan semakin aman dari berbagai bentuk tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Sumber: HmsPolresProbolinggo