PROBOLINGGO – Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkotika yang terjadi selama bulan April 2025. Pengungkapan ini melibatkan 19 tersangka, yang terdiri dari berbagai kalangan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 118,96 gram dan 4.775 butir pil okerbaya, sebuah obat keras dan berbahaya yang sering disalahgunakan.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (25/4/2025) mengungkapkan bahwa dari 19 tersangka, salah satunya adalah seorang bandar narkoba yang sangat diwaspadai di wilayah Probolinggo. Bandar narkoba tersebut adalah Amir, warga asal Kecamatan Gending yang memiliki julukan “Kobar”, yang diambil dari nama tokoh narkotika internasional asal Kolombia, Pablo Escobar.
“Setelah diamankan, Kobar diketahui memiliki 1 ons sabu. Dalam operasionalnya, setiap pekan ia bisa menjual hingga 5 ons sabu. Itu artinya, dalam sebulan ia bisa menjual sekitar 2 kilogram sabu, dan ini sudah berlangsung selama 10 bulan,” jelas AKBP Wisnu Wardana saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari bisnis narkotika yang dijalankan Kobar, ia dapat meraih keuntungan yang sangat besar, hingga mencapai ratusan juta per bulan. Sabu dijual dengan harga Rp 800-900 ribu per gram. Dalam hal pembelian, Kobar membeli sabu seharga Rp 650 juta per kilogram dan membaginya menjadi beberapa paket hemat (pahe), yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
Selain menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai, Kobar juga menerima pembayaran dalam bentuk kendaraan bermotor. Petugas Polres Probolinggo berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang diduga hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan oleh Kobar.
“Dengan pengungkapan jaringan narkoba ini, kami berharap dapat menekan penyalahgunaan narkotika yang semakin merajalela. Terutama dalam melindungi generasi muda yang sangat rentan terpapar bahaya narkoba. Kami sangat mengapresiasi kerja keras anggota Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan narkoba ini,” ujar AKBP Wisnu Wardana.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Probolinggo, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika yang merusak masa depan mereka.
Dengan penangkapan ini, diharapkan keberadaan bandar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat dapat segera dihentikan, dan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Probolinggo dapat berkurang secara signifikan.
(HmsPolresProbolinggo)