Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Nunukan, Kalimantan Utara — Satuan Tugas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipimpin oleh Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Utara. Sebanyak sembilan kasus terungkap dalam operasi ini, dengan tujuh tersangka diamankan. Dalam proses tersebut, sebanyak 82 calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia berhasil diselamatkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin terhadap dua kapal penumpang, yaitu KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025, di perairan Pulau Sebatik, kawasan rawan pengiriman ilegal PMI menuju Tawau, Malaysia.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengirimkan pekerja migran secara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan tidak resmi. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Malaysia dan diminta untuk membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta. Namun, sebagian besar dari mereka tidak memiliki dokumen resmi seperti visa kerja atau kontrak yang sah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan di Malaysia, dan tiga kartu vaksinasi dari klinik di Malaysia. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023.

Direktur PPA & TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan bahwa para pelaku dikenakan sejumlah pasal serius. Mereka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegas Brigjen Pol. Nurul.

Brigjen Pol. Nurul juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam sindikat ini, serta kemungkinan adanya oknum di luar negeri yang bekerja sama dengan pelaku dalam negeri.

“Penindakan ini tidak berhenti di sini. Kami masih terus mendalami jaringan dan berkoordinasi lintas negara untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Brigjen Pol. Nurul.

Selain itu, Brigjen Pol. Nurul menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menanggulangi TPPO. Dalam operasi ini, Polri bersinergi dengan TNI, pihak imigrasi, kejaksaan, pemerintah daerah, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Pihak kepolisian juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Direktorat Siber untuk memblokir akun-akun media sosial yang kerap digunakan untuk menawarkan pekerjaan ilegal ke luar negeri.

Sementara itu, sebanyak 82 korban yang berhasil diselamatkan kini berada di shelter BP3MI untuk menjalani asesmen dan pendataan lebih lanjut. Kepala BP3MI Nunukan, Sarni, menjelaskan bahwa mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk mengikuti prosedur penempatan yang benar, sedangkan yang tidak memiliki dokumen akan dipulangkan ke daerah asal dengan pembiayaan dari pemerintah.

Farida, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim gugus tugas khusus TPPO dan memiliki peraturan daerah (perda) yang mendukung upaya perlindungan korban.

“Kami melakukan pendampingan psikososial, asesmen, dan reintegrasi sosial bagi korban. Kami juga menjalin koordinasi dengan daerah asal para korban agar mereka mendapatkan perlindungan lanjutan,” ujar Farida.

Polri menghimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Edukasi dan pelatihan keterampilan kerja bagi calon PMI juga terus digencarkan sebagai upaya preventif.

“Kami mendorong semua pihak untuk bersama-sama memberantas perdagangan orang dan menyelamatkan masa depan generasi pekerja Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nurul.

(Edi D*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *