Selama Pelarian Guru Ngaji Cabul Bersembunyi Selama Dua Pekan di kebun Tak Jauh Dari Rumahnya

PURWAKARTA,UPDATENEWS86.COM – Oknum guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yakni OS (46) yang menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan muridnya sempat melakukan persembunyian selama dua pekan di kebun tak jauh dari rumahnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, oknum guru ngaji cabul itu bertahan hidup dari persembunyiannya itu dengan memakan umbi-umbian dari kebun.

Selain itu, ia mengaku bahwa ia juga makan daun-daunan yang ada di alam untuk bertahan hidup selama dua pekan hingga akhirnya ia ditangkap polisi pada Senin, 25 Desember 2023, dini hari.

Jadi selama bersembunyi itu gimana caranya untuk bertahan hidup?,” tanya Edwar kepada tersangka saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin, 25 Desember 2023.

“Makan singkong, ubi sama daun-daun dari kebun,” jawab tersangka.

“Engga minta ke warga atau pihak keluarga? Lalu selama dilakukan pencarian, kamu lihat kami dong?,” tanya Kapolres.

Engga minta, cari makan sendiri saja di kebun. Iya lihat,” ujar tersangka.

Diketahui, penetapan OS sebagai tersangka itu setalah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan keterangan para korban.

Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua pekan, kini tersangka sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa tersangka pertama kali diketahui oleh warga sekitar Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta pada Senin, 25 Desember 2023, dini hari.Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami akhirnya menerjunkan tim untuk menangkap pelaku. Pelaku selama ini bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya. Pelaku berhasil bertahan sekitar dua minggu di tempat persembunyian,” kata Edwar dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin, 25 Desember 2023.

 

Untuk sementara pelaku Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Ancaman hukuman paling paling singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok,” ucap Edwar. (RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *