Tambang Ilegal Dibiarkan, LIN: Jangan Sampai Nyawa Melayang Baru Bertindak!

Tambang Ilegal Dibiarkan, LIN: Jangan Sampai Nyawa Melayang Baru Bertindak!

Tuban, 29 September 2025Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban, atas menjamurnya tambang Galian C dan tambang batubara yang diduga kuat ilegal di Kabupaten Tuban.

Pengaduan ini bukan isapan jempol. Hasil investigasi langsung di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas tambang tanpa izin berlangsung terang-terangan, bahkan diduga menggunakan BBM bersubsidi dan merusak lingkungan tanpa kendali.

“Kalau tambang ilegal dibiarkan, lalu siapa yang bekerja untuk rakyat? Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak. Jangan biarkan mafia tambang menghancurkan alam dan hukum sekaligus,” tegas juru bicara LIN DPD 16 Jatim.


FAKTA LAPANGAN: PENAMBANGAN ILEGAL BEROPERASI BEBAS, PEMERINTAH DIAM

Di saat masyarakat dihantui kerusakan lingkungan, aparat dan pejabat daerah justru terkesan tidak hadir. LIN mencatat setidaknya lima titik aktivitas tambang ilegal yang sangat mencolok:

  1. Punggulrejo – Kecamatan Rengel
    Tambang Galian C jenis pedel tanpa izin resmi. Aparat diketahui mengetahui aktivitas ini, namun tidak bertindak.
  2. Latsari – Kecamatan Tuban
    Tambang silica diduga milik individu berinisial S dan S, tanpa dokumen pertambangan. Tidak ada pengawasan, seolah dibiarkan.
  3. Simo Gilis – Kecamatan Widang
    Tambang pasir telah beroperasi lebih dari 4 tahun tanpa tindakan hukum. DLH dianggap tutup mata.
  4. Ngimbang – Palang-Widang
    Tambang Galian C yang merusak lingkungan tanpa rencana reboisasi. Indikasi kuat keterlibatan oknum pejabat.
  5. Jatirogo – Krajan – Ngepon
    Tambang batubara yang ketika diklarifikasi oleh LIN, seluruh pekerja melarikan diri. Ini bukti kuat bahwa tambang tersebut tidak legal.

DAMPAK LINGKUNGAN: KRISIS YANG DIABAIKAN

Dari hasil pantauan dan laporan warga, tambang-tambang ilegal ini telah:

  • Menghancurkan kontur tanah dan menyebabkan potensi longsor
  • Mencemari air dan udara
  • Menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi tanpa reboisasi
  • Menggunakan BBM subsidi untuk kepentingan industri curang
  • Menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan

LIN menyebut kerusakan ini sebagai bentuk “perampokan sumber daya dan pembunuhan lingkungan secara sistematis”.


TUNTUTAN RESMI LIN DPD 16 JAWA TIMUR

LIN DPD 16 Jatim dengan tegas menyampaikan tuntutan berikut:

  1. Bupati Tuban harus segera turun tangan menutup dan menghentikan semua operasi tambang ilegal.
  2. Kapolres Tuban dan jajarannya wajib melakukan penindakan hukum kepada seluruh pelaku dan dalang tambang ilegal.
  3. DPRD Tuban harus menjalankan fungsi kontrol dan memanggil instansi terkait untuk evaluasi terbuka.
  4. Instansi teknis (DLH dan ESDM) wajib bertanggung jawab atas pembiaran yang terjadi selama ini.
  5. Seluruh aparat penegak hukum dilarang melindungi aktivitas tambang ilegal dalam bentuk apapun.

TEMBUSAN KEPADA PIHAK-PIHAK TERTINGGI NEGARA

Sebagai bentuk keseriusan, LIN juga menyampaikan tembusan pengaduan ini kepada:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Sekretariat Negara
  • Kementerian ESDM
  • Pemprov Jawa Timur
  • Polda Jawa Timur
  • Mabes Polri
  • Kabareskrim Polri

PERINGATAN TERBUKA DARI LIN DPD 16 JAWA TIMUR

“Kami bukan hanya bicara. Kami turun ke lapangan. Kami sampaikan bukti. Kalau tak ada tindakan, kami akan terus bersuara. Mafia tambang harus diberantas. Negara ini terlalu berharga untuk dijual pada penambang ilegal!”
LIN DPD 16 Jawa Timur


#LawanTambangIlegal #SelamatkanTuban #JanganBungkamHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *