Tuban, 30/08/2025 — Dugaan praktik calo dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor kembali mencuat di Tuban. Seorang oknum petugas Samsat berinisial AG diduga terlibat dalam pungutan liar terkait pengurusan balik nama kendaraan roda empat. Hal ini terungkap setelah dilakukan investigasi oleh tim media yang melibatkan pihak terkait.
Peristiwa bermula saat tim media meminta bantuan AG untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor. Ketika ditanya mengenai biaya, AG menyebutkan angka Rp 2.500.000,- sebagai tarif pengurusan. Pada awalnya, AG memastikan bahwa meskipun kendaraan yang akan dibalik nama memiliki masalah pada nomor mesin akibat penggantian silindercop, proses balik nama tetap bisa dilakukan tanpa hambatan.
Namun, beberapa hari kemudian, saat tim media datang ke kantor Samsat Tuban dengan membawa persyaratan yang diminta, petugas yang melakukan proses gesek nomor mesin menyampaikan bahwa kendaraan tersebut tidak dapat diproses karena nomor mesin tidak sesuai standar. Petugas menginstruksikan agar tim media mengurus rekomendasi dari Polda terlebih dahulu untuk melanjutkan proses tersebut.
Tim media pun menghubungi AG untuk klarifikasi. AG melalui pesan WhatsApp memberikan informasi bahwa biaya pengurusan harus ditambah menjadi Rp 7.300.000,- yang sudah termasuk rekomendasi dari Polda. Tak hanya itu, AG juga menanyakan apakah biaya rekomendasi Polda mencapai Rp 4.800.000,-, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik pungutan liar.
Melihat bukti-bukti yang ada, tim media mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Samsat Tuban. Mereka menilai bahwa tindakan oknum petugas tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih, tetapi juga mencederai prinsip efisiensi dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Dhony Irawan, SH., MHE, seorang praktisi hukum, angkat suara mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, jika terbukti, tindakan oknum petugas Samsat Tuban dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan merupakan pelanggaran hukum. “Praktik percaloan yang melibatkan petugas Samsat jelas melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah pungutan liar yang seharusnya tidak ada dalam sistem pelayanan publik,” tegas Dhony.
Lebih lanjut, Dhony mengingatkan bahwa tindakan oknum petugas yang menyambi menjadi calo dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan pelayanan yang adil dan efisien. Praktik calo ini jelas bertentangan dengan asas tersebut,” tambahnya.
Tindakan oknum petugas Samsat Tuban juga diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat dan merusak integritas lembaga pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
Pihak terkait diminta untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan praktik calo yang melibatkan oknum petugas Samsat Tuban ini. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Keberadaan calo dalam layanan publik seperti Samsat harus segera diberantas demi terciptanya sistem pelayanan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

