Tokoh Masyarakat Desak Investigasi Penembakan Oknum Polisi di Bali

Probolinggo – Kasus penembakan terhadap seorang DPO kasus pencurian motor asal Kabupaten Probolinggo di Pulau Bali, yang dilakukan oleh anggota Buser Polres Tabanan, telah menarik perhatian luas. Tokoh masyarakat dari tempat kelahiran terduga pelaku angkat bicara mengenai kejadian ini, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum namun juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur.

Samsudin, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tiris, Probolinggo, menyatakan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan. Namun, Samsudin juga menilai bahwa tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami mendukung upaya penegakan hukum oleh kepolisian untuk memberantas pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah,” ujar Samsudin pada Selasa (30/7/2024). “Namun, tindakan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.”

Menurut Samsudin, penembakan yang dilakukan oleh oknum dari Polres Tabanan menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kekuatan oleh Kepolisian, serta undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Ia berpendapat bahwa tindakan penembakan seharusnya hanya melumpuhkan pelaku, bukan menghilangkan nyawanya.

“Penembakan seharusnya bertujuan untuk melumpuhkan, bukan langsung mengenai bagian jantung hingga menyebabkan kematian,” ujar Samsudin. “Bahkan setelah korban meninggal dan dimakamkan, pihak Polres Tabanan Bali tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo hingga masyarakat menghubungi kami.”

Samsudin juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum. “Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti di pengadilan. Tindakan menembak mati tanpa melalui proses hukum yang benar adalah pelanggaran,” tambahnya.

Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, Samsudin berencana untuk mengawal kasus ini dengan melaporkan tindakan oknum Polres Tabanan ke Divisi Propam Polri, Kompolnas, serta Komnas HAM. “Kami akan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai dengan undang-undang dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Samsudin.

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali, terutama di Kabupaten Probolinggo. Jangan sampai penegak hukum malah melanggar hukum,” pungkasnya.

**(Tim/Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *