Tujuh Tokoh TNI Dianugerahi Bintang Mahaputra oleh Presiden Prabowo

Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Tujuh Tokoh TNI

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra kepada tujuh tokoh dari lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penganugerahan tersebut diberikan kepada purnawirawan dan pejabat TNI sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa, dedikasi, serta pengabdian mereka dalam mendukung kemajuan institusi pertahanan negara.

Bintang Mahaputra merupakan salah satu tanda kehormatan negara yang diberikan kepada warga negara yang dinilai memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara. Dalam konteks penganugerahan kali ini, penghargaan tersebut mencerminkan pengakuan atas kontribusi para penerima dalam pengembangan, penguatan, dan pembangunan TNI. Pengabdian yang mereka jalankan dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan organisasi serta meningkatkan kemampuan pertahanan nasional.

Keputusan mengenai penganugerahan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TK/Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Oktober 2026 dan menjadi dasar hukum pemberian tanda kehormatan kepada tujuh tokoh yang telah memenuhi pertimbangan serta ketentuan yang berlaku.

Penerbitan keputusan presiden ini menegaskan bahwa penghargaan negara diberikan melalui proses resmi dan berdasarkan rekam jejak pengabdian. Pemberian Bintang Mahaputra juga menjadi bagian dari upaya menghargai kontribusi personel TNI, baik selama menjalankan tugas kedinasan maupun setelah memasuki masa purnawirawan. Selain menjadi bentuk apresiasi, penghormatan tersebut diharapkan dapat memperkuat keteladanan bagi generasi penerus di lingkungan TNI.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, negara memberikan penanda atas sumbangsih tujuh penerima dalam mendukung pelaksanaan tugas pertahanan dan pembangunan organisasi TNI. Momentum ini sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah terhadap jasa tokoh-tokoh yang telah berkontribusi dalam perjalanan dan pengembangan kekuatan pertahanan Indonesia.

Pertimbangan pemberian Bintang Mahaputra kepada tujuh tokoh TNI tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa luar biasa yang telah mereka berikan. Jasa tersebut berkaitan dengan peran dan pengabdian dalam mendukung kemajuan, pengembangan, serta pembangunan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penganugerahan ini menjadi pengakuan resmi atas kontribusi para penerima selama menjalankan tugas, tanggung jawab, dan pengabdian kepada institusi serta negara.

Dalam Keppres disebutkan bahwa kontribusi para penerima memiliki arti penting bagi perkembangan TNI. Pengabdian mereka dinilai telah memberikan dukungan terhadap upaya memperkuat, memajukan, dan mengembangkan TNI sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan rekam jasa serta dharma bakti yang telah dijalankan, sehingga penetapannya dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan negara kepada para tokoh yang telah berkontribusi dalam bidang pertahanan.

Keppres juga menyatakan bahwa dharma bakti dan jasa-jasa para penerima telah diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pengakuan itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputra. Dengan demikian, penghargaan diberikan untuk mencatat dan menghormati pengabdian yang dinilai luar biasa, termasuk kontribusi yang berkaitan dengan kemajuan, pengembangan, dan pembangunan TNI. Dasar pemberian tersebut merujuk pada jasa serta pengabdian yang telah memperoleh pengakuan luas, tanpa mengubah makna penghormatan negara terhadap kiprah masing-masing penerima.

Lampiran Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penganugerahan tanda kehormatan tersebut mencantumkan tiga penerima Bintang Mahaputra Adipurna. Ketiganya adalah Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago, Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jenderal TNI Agus Subiyanto. Pencantuman nama-nama itu menjadi bagian penting dalam dokumen resmi yang mendasari pemberian penghargaan oleh Presiden Prabowo.

Djamari Chaniago tercatat sebagai salah satu penerima dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2025–2026. Posisi tersebut berkaitan dengan koordinasi kebijakan pemerintah di bidang politik dan keamanan nasional, termasuk penyelarasan kerja berbagai kementerian dan lembaga terkait. Statusnya sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipurna dicantumkan secara khusus dalam lampiran Keppres.

Nama berikutnya adalah Sjafrie Sjamsoeddin, yang menjabat Menteri Pertahanan. Dalam jabatan tersebut, ia memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan urusan pertahanan negara serta penguatan kebijakan strategis di sektor pertahanan. Lampiran Keppres menempatkan Sjafrie sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipurna bersama dua tokoh lainnya yang disebutkan dalam dokumen yang sama.

Sementara itu, Agus Subiyanto tercatat sebagai Panglima TNI dan juga menerima Bintang Mahaputra Adipurna. Sebagai pemimpin tertinggi Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI berperan dalam memimpin pelaksanaan tugas pokok TNI serta menjaga kesiapan dan profesionalisme institusi pertahanan. Ketiga penerima tersebut memiliki posisi strategis dalam pemerintahan dan pertahanan, sehingga penganugerahan tanda kehormatan mereka tercatat bersamaan dalam lampiran Keppres.

Kelompok pejabat TNI yang disebut menerima Bintang Mahaputra Adipradana terdiri atas sejumlah perwira tinggi dengan tanggung jawab strategis dalam struktur pertahanan negara. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan negara kepada tokoh yang dinilai memiliki jasa dan pengabdian penting. Berdasarkan bahan sumber, terdapat tiga nama beserta jabatan yang dapat diidentifikasi secara jelas.

Penerima pertama adalah Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, yang disebut menjabat sebagai Wakil Panglima TNI. Posisi ini memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas komando dan koordinasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Penerima berikutnya ialah Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang tercatat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Dalam jabatan tersebut, ia memimpin unsur matra darat dan menjalankan tanggung jawab pembinaan kekuatan serta kesiapan Angkatan Darat.

Nama ketiga yang tercantum adalah Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dengan jabatan sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan Angkatan Udara, ia memiliki tanggung jawab terhadap pembinaan organisasi, personel, dan kemampuan operasional matra udara. Pencantuman ketiga tokoh tersebut menunjukkan bahwa penerima penghargaan berasal dari unsur pimpinan utama TNI, baik pada tingkat institusi maupun matra.

Bahan sumber menyebut adanya empat pejabat penerima Bintang Mahaputra Adipradana dalam kelompok ini, tetapi hanya tiga nama yang tersedia, yaitu Tandyo Budi Revita, Maruli Simanjuntak, dan Mohamad Tonny Harjono. Karena tidak terdapat informasi yang cukup mengenai nama serta jabatan pejabat keempat, identitas tersebut tidak dapat diisi berdasarkan dugaan. Dengan demikian, keseluruhan penerima yang disebut dalam Keputusan Presiden berjumlah tujuh orang.