Arena Sabung Ayam di Bulusari Marak, Aparat Diduga Tutup Mata

Arena Sabung Ayam di Bulusari Marak, Aparat Diduga Tutup Mata

Tulungagung — Praktik sabung ayam yang diduga kuat mengandung unsur perjudian terus berlangsung di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Saat tim investigasi mendatangi lokasi, terlihat puluhan orang memadati arena tersebut, bahkan beberapa di antaranya datang dari luar daerah.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut disebut-sebut dikelola oleh seorang pria berinisial T, yang dikenal luas oleh warga sekitar. Keberadaan arena ini tidak hanya terorganisir, namun juga berjalan terang-terangan—menimbulkan tanda tanya besar tentang pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat setempat.

“Sudah lama beroperasi, dan sepertinya tidak ada tindakan dari aparat. Orang-orang sini sudah tahu, tapi seperti dibiarkan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Langgar Hukum, Aparat Didesak Bertindak

Aktivitas sabung ayam tidak sekadar menjadi tontonan atau hiburan, tetapi telah menjurus pada bentuk perjudian, yang jelas-jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Setidaknya terdapat tiga regulasi yang dapat menjerat pelaku, pengelola, maupun peserta sabung ayam:

1. KUHP Pasal 303 ayat (1)
Menyebut bahwa siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta.

2. KUHP Pasal 303 bis ayat (1)
Mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja ikut serta dalam permainan judi dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 juta.

3. UU ITE Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2)
Jika aktivitas perjudian dipromosikan secara daring, maka dapat dikenai sanksi tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

 

Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga memunculkan keresahan sosial. Masyarakat sekitar khawatir akan meningkatnya potensi keributan, tindak kriminal, hingga gangguan ketertiban umum.

Preseden Buruk Penegakan Hukum

Kuat dugaan bahwa aparat penegak hukum setempat—baik dari kepolisian maupun pemerintah desa—melakukan pembiaran terhadap praktik ini. Situasi ini berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap integritas penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung.

Sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penertiban dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Hukum jadi terlihat tebang pilih,” kata seorang tokoh warga yang prihatin atas kondisi tersebut.

Redaksi mengingatkan, bahwa penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu adalah fondasi dari negara yang adil dan berdaulat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta untuk segera mengambil langkah konkret agar tidak terjadi pembiaran yang bisa memperburuk citra institusi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *