Lamongan, Jawa Timur — Proyek pengaspalan jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Durikedungjero dan Desa Mendungo, Kabupaten Lamongan, dilaporkan mengalami kerusakan serius hanya dalam waktu satu minggu sejak penyelesaiannya. Kerusakan terjadi secara merata di sejumlah titik, memunculkan dugaan kuat bahwa proyek ini tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pekerjaan proyek ini berada di bawah tanggung jawab pelaksana CV. PAYU JAGAT, yang kini menjadi sorotan publik karena hasil pengerjaan tidak menunjukkan kualitas infrastruktur yang layak. Warga dan perangkat desa meminta pertanggungjawaban, sementara aparat pemerintah diminta turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Permukaan Jalan Terkelupas dan Berlubang
Dari pantauan lapangan, permukaan jalan yang seharusnya mulus dan padat kini terlihat mengelupas, retak, bahkan berlubang. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan dan menghambat aktivitas warga yang setiap hari bergantung pada infrastruktur tersebut untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, serta transportasi.
“Kami heran, ini jalan baru kok sudah rusak. Padahal belum sempat digunakan maksimal,” kata Bapak Wanto, warga Desa Mendungo.
Kontraktor Diduga Gunakan Material Murah Berkualitas Rendah
Penyebab utama kerusakan disebut berasal dari penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Menurut informasi yang disampaikan oleh warga sekaligus tokoh pembangunan desa, Paidi, proyek jalan ini seharusnya menggunakan sertu (pasir batu campur) sebagai dasar konstruksi, namun justru digantikan dengan pedel blotrok, material murah yang tidak direkomendasikan untuk jalan berstandar kabupaten.
“Sebagai orang lapangan, kami tahu material mana yang layak. Tapi kenyataannya, mereka memilih bahan murah agar bisa menghemat biaya. Sekarang masyarakat yang menanggung akibatnya,” ujar Paidi dengan nada kecewa.
Pemerintah Desa Sudah Memberi Teguran Sebelum Proyek Dimulai
Kepala Desa Durikedungjero, Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran dan masukan langsung kepada kontraktor sebelum pekerjaan dimulai, namun tidak digubris.
“Kami sudah sampaikan agar proyek ini dijalankan sesuai aturan dan standar. Tapi kenyataannya tetap tidak diindahkan. Hasilnya, baru seminggu selesai, jalan sudah hancur,” tegasnya.
Analisis Hukum: Ada Indikasi Pelanggaran Pidana dan Wanprestasi
Beberapa pakar hukum menyebutkan bahwa dalam kasus seperti ini, terdapat beberapa aspek hukum yang patut dikaji lebih dalam:
Pelanggaran kontrak (wanprestasi) berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, karena pelaksana proyek tidak memenuhi spesifikasi yang disepakati.
Penipuan (Pasal 378 KUHP) jika terbukti bahwa penggunaan material di bawah standar dilakukan secara sadar demi memperoleh keuntungan pribadi.
Kelalaian pengawasan dari pihak dinas teknis yang memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan proyek infrastruktur publik.
Kerugian negara dan potensi pelanggaran Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999) apabila terbukti terdapat penyimpangan penggunaan anggaran.
Tuntutan Warga dan Pemerintah Desa: Audit, Perbaikan, dan Sanksi Tegas
Atas kerusakan ini, warga bersama pemerintah desa menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Perbaikan total jalan oleh CV. PAYU JAGAT tanpa tambahan anggaran dari pemerintah.
2. Audit menyeluruh terhadap proyek ini, termasuk pengadaan material, pelaksanaan, dan pengawasan.
3. Pemberian sanksi tegas terhadap pihak pelaksana dan pengawas proyek yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan kontrak kerja.
Penutup: Masyarakat Tidak Boleh Dirugikan oleh Proyek Asal Jadi
Jalan penghubung antar desa adalah nadi kehidupan masyarakat pedesaan. Ketika proyek infrastruktur gagal memenuhi standar, bukan hanya dana publik yang disia-siakan, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah yang terkikis.
Kasus ini harus menjadi titik balik bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menegakkan pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan bebas kompromi, agar setiap pembangunan yang dibiayai dengan uang rakyat benar-benar memberikan manfaat jangka panjang.
Warga tidak menuntut yang mewah, hanya yang layak. Dan itu adalah hak, bukan permintaan.