Jakarta | Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, menyatakan marah setelah menemukan dugaan praktik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dikemas ulang, kemudian dijual sebagai beras premium. Peristiwa itu diungkapkannya saat meninjau lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan di kawasan Kayu Manis, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Namun, praktik tersebut masih berstatus dugaan berdasarkan bahan sumber, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Temuan di lokasi itu menyoroti kemungkinan perubahan kemasan dan label yang dapat membuat konsumen mengira beras SPHP sebagai produk dengan kategori berbeda. Beras SPHP merupakan bagian dari program stabilisasi pasokan dan harga pangan. Dugaan pengemasan ulang tersebut karena itu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana beras disalurkan, ditangani, dan dipasarkan setelah berada di luar jalur distribusi awal.
Amran menyampaikan kemarahannya terhadap praktik yang diduga berlangsung tersebut. Meski demikian, peninjauan lokasi belum dengan sendirinya memastikan siapa saja yang terlibat, berapa banyak beras yang terdampak, ataupun bagaimana proses pengemasan ulang dilakukan. Rincian itu masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, informasi mengenai kegiatan di Kayu Manis sebaiknya dipahami sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum.
Kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Apabila beras bersubsidi atau beras program pemerintah benar dijual kembali menggunakan identitas produk premium, konsumen berisiko tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai asal dan jenis beras yang dibeli. Pelabelan yang akurat penting agar pembeli dapat membuat keputusan berdasarkan keterangan produk, sementara pengawasan diperlukan untuk menjaga tujuan program stabilisasi tetap terlaksana.
Pernyataan Amran dalam peninjauan tersebut menandai perhatian pemerintah terhadap dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi pangan. Langkah berikutnya adalah mengusut temuan secara cermat, menguji bukti, serta memastikan fakta mengenai barang dan pihak yang bertanggung jawab. Penanganan yang transparan dapat membantu menjelaskan apakah benar terjadi pengemasan ulang beras SPHP untuk dijual sebagai premium, sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Amran menyebut beras SPHP semestinya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram. Namun, beras yang diduga berasal dari program tersebut disebut dipasarkan sebagai beras premium dengan harga Rp17.000 per kilogram. Berdasarkan dua angka itu, terdapat selisih harga jual sebesar Rp4.500 untuk setiap kilogram. Perbandingan tersebut menjadi salah satu hal yang disorot dalam dugaan pengoplosan beras SPHP, yakni ketika beras yang semestinya dijual sesuai ketentuan diduga diolah atau dikemas kembali lalu ditawarkan dengan kategori dan harga berbeda. Amran meminta dugaan kasus ini diusut, sehingga keterangan mengenai asal beras, proses pengolahan, serta pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selisih Rp4.500 per kilogram itu merupakan perbedaan harga jual SPHP yang disebut Amran dan harga jual beras yang diduga dipasarkan sebagai premium. Angka tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan besarnya keuntungan bersih yang diperoleh pihak yang diduga terlibat. Untuk menghitung keuntungan bersih, diperlukan informasi mengenai berbagai pengeluaran dan transaksi yang berkaitan dengan produk tersebut. Data biaya pengolahan, pengemasan, distribusi, tenaga kerja, maupun biaya lain belum disebutkan. Karena itu, selisih harga jual tidak tepat disamakan dengan laba atau keuntungan bersih. Penilaian mengenai potensi keuntungan baru dapat dilakukan setelah seluruh biaya dan alur penjualan diketahui melalui pemeriksaan yang memadai.
Pernyataan Amran mengenai harga memberikan gambaran awal tentang perbedaan nilai jual yang dipersoalkan: Rp12.500 per kilogram untuk beras SPHP dan Rp17.000 per kilogram untuk beras yang diduga berasal dari SPHP, tetapi dipasarkan sebagai premium. Selisih nominalnya adalah Rp4.500 per kilogram, bukan angka yang telah dipastikan sebagai keuntungan. Dugaan pengoplosan juga tetap perlu dibedakan dari fakta yang sudah terbukti; penetapan mengenai bagaimana beras tersebut diproses dan siapa yang melakukannya bergantung pada hasil pengusutan. Pemeriksaan dapat mencocokkan sumber pasokan, label dan kemasan, catatan distribusi, serta harga transaksi. Dengan begitu, angka harga yang disampaikan dapat dinilai bersama bukti terkait, tanpa menarik kesimpulan mengenai laba bersih sebelum biaya dan fakta kasus diketahui secara lengkap.
Beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh bahan pangan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Menurut penjelasan Amran, beras tersebut mendapat subsidi pemerintah sekitar Rp6.000 per kilogram. Dukungan itu diberikan agar harga yang dibayar konsumen dapat lebih rendah, sehingga beras tetap dapat dijangkau oleh rumah tangga yang membutuhkan. Program ini terutama ditujukan bagi warga berpenghasilan rendah, yang lebih rentan terdampak ketika harga pangan meningkat.
Karena memperoleh subsidi dan disalurkan untuk tujuan tersebut, beras SPHP semestinya sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya. Amran menilai dugaan pengalihan beras program dan penjualan kembali dengan label sebagai beras premium berpotensi merugikan publik. Persoalannya bukan hanya perubahan jenis atau label produk, tetapi juga kemungkinan masyarakat akhirnya harus membayar harga yang lebih tinggi untuk beras yang sejak awal disediakan melalui program pemerintah dengan dukungan subsidi.
Jika dugaan itu terbukti, manfaat subsidi dapat tidak lagi diterima oleh kelompok yang menjadi sasaran program. Beras yang seharusnya tersedia dengan harga terjangkau berisiko dijual sebagai produk premium, sehingga konsumen membayar lebih mahal, sementara tujuan bantuan pemerintah menjadi tidak tercapai. Amran mengecam praktik tersebut dengan menegaskan bahwa beras itu merupakan jatah bagi masyarakat miskin dan telah disubsidi. Pernyataan itu menekankan bahwa pengelolaan serta penyaluran beras program perlu menjaga hak penerima manfaat, bukan membuka peluang keuntungan melalui penjualan dengan harga lebih tinggi.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan dalam penjualan beras SPHP menyangkut perlindungan terhadap akses pangan yang terjangkau. Subsidi sekitar Rp6.000 per kilogram dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Bila beras dialihkan dari jalur yang semestinya, bantuan tersebut dapat kehilangan fungsi sosialnya dan justru menambah beban pembeli. Itulah sebabnya Amran memandang dugaan penjualan kembali sebagai beras premium sebagai tindakan yang merugikan masyarakat dan menegaskan bahwa beras bersubsidi harus diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan.
Menanggapi dugaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual sebagai beras premium, Amran meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa temuan itu tidak boleh berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan yang serius dinilai penting agar dugaan penyimpangan dapat dibuktikan secara terang, sekaligus mencegah praktik serupa terulang dalam pelaksanaan program pangan pemerintah.
Amran juga meminta agar pelaku yang terbukti terlibat dijatuhi hukuman maksimal sesuai aturan hukum. Menurutnya, penyalahgunaan beras SPHP merupakan persoalan serius karena program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau. Ia menyatakan hukuman terberat pantas diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam pernyataannya, Amran bahkan menyebut hukuman mati secara bersyarat, yakni jika hukuman tersebut dimungkinkan menurut ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu merupakan dorongan agar perkara ditangani tegas, bukan keputusan pengadilan ataupun hukuman yang telah dijatuhkan kepada siapa pun.
Proses hukum tetap harus dilakukan oleh lembaga berwenang dengan mengacu pada bukti, aturan, dan tahapan peradilan. Karena itu, penetapan tanggung jawab maupun sanksi bagi pihak tertentu merupakan kewenangan aparat dan pengadilan, setelah seluruh fakta diperiksa.
Baca juga: Persidangan Terbaru Kasus Dokter Tifa: Tiga Saksi Dihadapkan dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi | Tindak Lanjut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kabupaten Tangerang





