Tulungagung, 4 Agustus 2024 – Pada Kamis pagi, awak media mendatangi Kepala Sekolah SMKN 2 Boyolangu, Ibnu Subroto, guna meminta klarifikasi atas sejumlah aduan dari siswa dan wali murid jurusan Kuliner kelas 3. Aduan tersebut terkait kewajiban siswa untuk membeli makanan dari sekolah, yang dikabarkan memicu kekhawatiran di kalangan siswa dan orang tua. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil karena Kepala Sekolah tidak memberikan respon.
Tidak menyerah, tim awak media kemudian berupaya menemui guru jurusan Kuliner, Eko Rahayuningsri, S.Pd., untuk menggali lebih jauh perihal keluhan tersebut. Salah satu siswa, yang berinisial AT, mengungkapkan bahwa siswa-siswa diwajibkan membeli makanan dari sekolah, dan mereka yang menolak atau keberatan kerap dipanggil serta diintervensi oleh pihak sekolah, yang menambah tekanan psikologis. AT juga menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini mungkin dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
Saat ditemui, Eko Rahayuningsri menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program sekolah. Namun, saat diminta klarifikasi lebih lanjut mengenai kewajiban membeli makanan dari sekolah, ia memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Humas.
Setelah berkoordinasi, Eko bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rani Nurwidya, S.Pd., menolak memberikan pernyataan lebih lanjut. Mereka menolak untuk direkam dan segera meninggalkan tempat.
Patut dicatat, menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenai sanksi pidana. Sikap menutup informasi tersebut juga berpotensi melanggar aturan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Keterbukaan informasi publik adalah salah satu prinsip utama dalam demokrasi yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan dan akurat mengenai hak-hak mereka.
Sampai saat ini, pihak SMKN 2 Boyolangu belum memberikan penjelasan resmi terkait aduan tersebut, dan masyarakat menanti langkah selanjutnya dari pihak sekolah.
(Tim/Red)