Trenggalek, Jawa Timur – Perjudian sabung ayam dan cap jeki di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, telah menjadi praktik haram yang berlangsung terang-terangan. Kegiatan ilegal ini tidak hanya dilakukan secara terbuka setiap hari sejak pukul 15.00 WIB, tetapi juga menunjukkan sinyal kuat adanya pembiaran terstruktur dari aparat penegak hukum.
Fakta di lapangan menunjukkan, arena sabung ayam tersebut ramai didatangi peserta dari berbagai kota seperti Blitar, Malang, dan Tulungagung. Sebuah sumber menyebutkan bahwa lokasi perjudian ini dikendalikan oleh seorang berinisial S, yang dikenal sebagai sosok kuat dengan jejaring luas. Bahkan, lokasi tersebut dijaga oleh oknum berseragam, menciptakan dugaan keterlibatan pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
“Semua orang tahu itu arena judi. Tapi tidak ada tindakan. Siapa yang bisa bergerak kalau penjaganya justru orang berseragam?” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Moral Rusak, Warga Tercekik
Kegiatan ini sudah meresahkan masyarakat. Suara penolakan datang dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat hingga orang tua yang khawatir generasi muda ikut terjerumus.
“Anak-anak lewat depan arena setiap hari. Mereka tahu itu judi. Lalu kami harus bilang apa kepada mereka soal hukum dan keadilan?” keluh seorang tokoh masyarakat Karangsoko.
Tidak hanya mencederai nilai moral, keberadaan perjudian juga mendorong munculnya kejahatan lain seperti pencurian, utang-piutang ilegal, bahkan kekerasan antar penjudi. Jika terus dibiarkan, perjudian akan berkembang menjadi mata rantai kriminalitas yang lebih kompleks.
Di Mana Penegakan Hukum?
Arena perjudian ini dengan jelas melanggar hukum nasional. Berikut dasar hukum yang harusnya menjadi acuan aparat:
⚖️ Pasal 303 KUHP:
Barang siapa tanpa hak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan permainan judi kepada umum, atau turut serta dalam usaha perjudian, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
⚖️ Pasal 55 KUHP:
Setiap orang yang turut serta melakukan atau membantu tindak pidana, dihukum sebagai pelaku.
⚖️ UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Polisi berkewajiban menjamin keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum secara adil dan profesional.
Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Polres Trenggalek belum menunjukkan tindakan apapun, padahal masyarakat sudah berulang kali menyampaikan keresahan. Ketika penegak hukum tidak bergerak, publik pun mulai meragukan: apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?
Desakan Kepada Polda Jatim dan Institusi Pengawasan
Melihat kebisuan aparat setempat, masyarakat kini mendesak Polda Jawa Timur untuk turun langsung membongkar praktik perjudian tersebut. Tidak hanya itu, Kompolnas dan Ombudsman RI juga didorong untuk menyelidiki dugaan kuat adanya pelanggaran etik dan pembiaran oleh oknum kepolisian.
“Jika aparat tidak mampu menindak, lebih baik mundur. Kami minta Polda bergerak, tangkap pelaku, usut siapa yang membekingi,” ujar warga dengan nada tegas.
Jangan Tunggu Api Membakar Desa
Praktik perjudian yang dibiarkan seperti ini ibarat api kecil yang ditiup angin. Jika terus dibiarkan, bukan hanya akan membakar nilai moral dan kepercayaan publik, tapi juga akan memicu krisis sosial yang lebih dalam.
Masyarakat Karangsoko tidak meminta lebih. Mereka hanya ingin negara hadir, hukum ditegakkan, dan keadilan berdiri di atas semua kepentingan.
“Kami hanya ingin hidup tenang. Bukan disuruh beradaptasi dengan kebusukan yang dibiarkan,” pungkas seorang warga.
Catatan Redaksi:
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Polres Trenggalek, Polda Jatim, maupun pihak-pihak yang disebut dalam berita ini. Transparansi dan tanggung jawab publik adalah inti dari demokrasi yang sehat.

