Kabupaten Asahan, Sumut | Aksi unjuk rasa di lakukan DPP LSM Persatuan Mahasiswa Seluruh Indonesia (PERMASI) di kantor Dinas Perikanan Asahan pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 10:00 Wib sampai dengan selesai.
Kepada awak media, M Seto Lubis Ketuan Permasi mmenyampaikan bahwa ada dugaan jual beli fiktip pengadaan bibit ikan, kolam piber dan lainnya dari kelompok budidaya ikan muara hijau Asahan pada tahun 2018 sebesar lebih kurang Rp 197 juta.
” Dalam investigasi anggaran – anggaran kegiatan yang ada di dinas Perikanan asahan tersebut. Kami meminta kepada penegak hukum agar memeriksa dan mengaudit kadis perikanan serta kelompok budidaya ikan yang diduga merugikan keuangan negara”, ucapnya.
Lanjutnya, Pada Aksi damai diterima Sekretaris Dinas Perikanan Asahan Ir Siti Aisyah MP disampaikannya. bahwa kegiatan pengadaan bibit ikan dan lainnya itu, bukan di masanya. Begitupun nanti aspirasi Permasi ini akan disampaikan kepada kepala dinas perikanan untuk diklarifikasi.
Kemudian, Dalam orasi Permasi menyatakan akan terus melakukan aksi yang sama dengan massa yang lebih banyak apabila Dinas perikanan belum membuka diri untuk menjelaskan dugaan fiktip pengadaan bibit ikan kepada kelompok budidaya tersebut”, pungkasnya.
(Dodi)